Oknum Imigrasi Jadi Tersangka Jual Beli Ginjal, Inilah Langkah Tegas Kanwil Kemenkumham Bali

Jual Beli Ginjal
Kadiv Keimigrasian Kanwil kemenkumham Bali Barron Ichsan (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali langsung menindak tegas AH, oknum petugas imigrasi yang diduga terlibat sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

AH, oknum petugas Imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, diberhentikan sementara dari pekerjaannya lantaran diduga terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Kemenkumham Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, sanksi penghentian sementara itu berlaku hingga putusan hukum terhadap yang bersangkutan inkrah.

“Sanksi akan dihentikan sementara sampai proses hukumnya final,” kata Anggiat, Jumat (21/7/2023).

Anggiat menjelaskan, AH tercatat sebagai ASN yang bertugas di konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai sejak akhir Oktober 2022. Dia pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Anggiat tidak menampik pihaknya telah kecolongan dengan adanya kasus yang melibatkan pegawai di bawah jajarannya.

Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Organisasi Kemanusiaan WCK Kembali Beroperasi di Jalur Gaza

“Ya, kita merasa demikian (kecolongan), selanjutnya ditunggu proses hukumnya tentang perannya,” ucap Anggiat.

Anggiat mengaku kecewa dengan ulah petugas imigrasi tersebut. Ia pun mengimbau petugas Imigrasi lainnya agar menjalankan tugas dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku, sesuai prosedur dan etika.

“Tanggapan saya, kecewa atas rendahnya mental petugas seperti dia (AH),” ucapnya.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan membenarkan adanya kasus tersebut. Barron menegaskan tidak akan mentolerir anggotanya yang membuat kesalahan, terlebih melakukan pelanggaran berat.

“Ya benar kasus tersebut menyasar anggota imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan kami tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatannya,” tegasnya.

“Kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di keimigrasian, saya kecewa dengan perbuatan (AH ) dan saya minta ini tidak lagi terjadi di jajaran keimigrasian,” tambah Barron.

BACA JUGA  Banjir Dahsyat Landa Australia Barat

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito. Melalui Kasi Tikim Putu Suhendar mengaku sangat kecewa dengan perbuatan AH. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kita menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kepala kantor kita kecewa dan menyesalkan kejadian ini,” ungkap Putu Suhendar.

12 Tersangka 

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal ke Kamboja.

Dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas imigrasi berinisial AH. Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.

Dalam kasus ini, AH disebut berperan meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. Atas perannya itu, ia diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Lapas Singaraja dan BNNP Bali Jalin Kerja Sama

“Keberangkatan ke luar negeri, ternyata mereka memalsukan rekomendasi dari beberapa perusahaan seolah-olah akan ada family gathering ke luar negeri,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Hengky mengungkapkan, dalam aksinya pelaku memalsukan surat rekomendasi perusahaan.

“Ada dua perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini, seolah-olah akan family gathering, termasuk stempelnya dipalsukan,” ungkapnya.(One/For/01)