TANGSEL-BANTEN, SUDUTPANDANG.ID – Praktik judi online (judol) “Djarum Toto” yang meraup omzet Rp2 miliar berhasil dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten yang berada di lingkup Polda Metro Jaya.
“Situs (judi online) ini sudah tiga tahun. Para pemainnya sekitar 28 ribu,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang dalam keterangan yang dikutip di Tangerang, Sabtu (7/12/2024).
Pengungkapan kasus ini, katanya, berdasarkan hasil penggerebekan di sebuah Ruko Puri Mantion, di Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tangsel telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di mana mereka diketahui sebagai pengelola situs judol “Djarum Toto” dengan peranan yang berbeda.
Adapun dari ketujuh tersangka itu adalah NAD (30) menjadi pimpinan pemasaran dan MA (26) pembuat situs domain.
Kemudian, lanjut Victor, tersangka BMM (28) ABK (20), BSA (20) bertugas sebagai editor foto dan video.
Lalu, VNA (30) serta RAK (28) berperan unggah artikel berita yang diselipkan situs judol Djarum Toto.
“Permainan pada situs judi online Djarum Toto seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, sabung ayam, dan lain-lain. Memang banyak jenisnya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menambahkan situs judol “Djarum Toto” ini merupakan para pelaku dari jaringan internasional.
“Diduga situs judi online ini terhubung dengan jaringan yang ada di Kamboja,” katanya.
Atas penanganan kasus tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat handphone, laptop, CPU, keyboard dan lain sebagainya.
Kendati demikian, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kemudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
“Penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi para tersangka,” katanya. (Ant/02)