ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Organisasi pers di Aceh mendesak penyelesaian kasus pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi di Aceh Tenggara digelar secara peradilan koneksitas. Sebab, dugaan pelaku yang membakar rumah Asnawi itu lebih dari satu orang.
“Karena pelaku diduga bukan hanya dari militer, tapi juga kemungkinan dilakukan berjejaring. Barang kali juga ada dari sipil. Kami mendorong supaya ada peradilan koneksitas,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Juli Amin, Selasa (11/1/2022).
Dia menyebut, kasus yang menimpa Asnawi ini tidak dialami oleh yang bersangkutan sendiri, melainkan di dalam rumah yang dibakar itu juga ada istri dan anaknya. Aksi pelaku turut mengancam keselamatan semua nyawa yang ada di rumah tersebut.
“Bayangkan sisi trauma anak-anak beliau. Bahkan ketika saya pergi ke rumah itu usai dibakar, anaknya takut melihat saya. Saya bilang “saya kawan bapak,” baru anak-anak beliau menerima saya,” ujarnya.
Sementara itu, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan pihaknya meminta agar pelaku pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Kutacane, Aceh Tenggara yang terjadi pada 2019 lalu tersebut agar dihukum berat.
“Usai kasus ini dilimpahkan Polda Aceh ke Pomdam Iskandar Muda, kami berharap secepatnya Pomdam IM bisa memberikan kepastian hukum terhadap korban. Sudah dua tahun lebih kasus ini tanpa ada kepastian hukum,” ujarnya.
“Kami lintas organisasi profesi wartawan di Aceh akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga berharap, sistem peradilannya nanti memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata Nasir Nurdin.
Organisasi pers di Aceh yang terlibat dalam advokasi kasus pembakaran rumah wartawan Asnawi Luwi di Aceh Tenggara itu terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.(red)