Hemmen

Komitmen Perusahaan Sawit di Kalbar Tangani Karhutla

Tim Pemadam Kebakaran Perusahaan Kelapa Sawit
Tim Pemadam Kebakaran Perusahaan Kelapa Sawit (Dok.Ant)

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat (Kalbar), Purwati Munawir berkomitmen menerapkan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area perkebunan untuk memastikan tidak terjadi kasus kebakaran.

“Karhutla menjadi atensi penting bagi perusahaan sawit di Kalbar. Diperlukan berbagai langkah terukur dalam rangka mitigasi bencana yang berdampak bagi kesehatan, ekonomi, dan berbagai aspek penting lainnya. Untuk itu kami terus berkomitmen dan mendorong anggota memiliki langkah mitigasi guna mencegah bencana karhutla maupun meminimalisir risiko yang bisa terjadi,” ujar Purwati di Pontianak, Minggu (9/4/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Ia menerangkan, ada lima aspek penting dalam manajemen pencegahan karhutla. Kelima aspek tersebut adalah pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dan deteksi dini, respons cepat, serta evaluasi, pelaporan dan rehabilitasi.

“Program pencegahan kebakaran lahan di seluruh wilayah operasional terus terus didorong melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan kampanye dan edukasi pencegahan kebakaran lahan lewat edukasi melalui buku cerita, kampanye peringatan bahaya kebakaran lahan melalui media sosial, serta edukasi pencegahan kebakaran melalui pendekatan institusi sekolah, lembaga masyarakat, dan lembaga keagamaan,” paparnya.

Menurut Purwati, perusahaan juga memiliki program pemberdayaan masyarakat, khususnya program pertanian alternatif tanpa bakar yang dijalankan dan Pemberdayaan Tim Masyarakat Siaga Api (MSA)

Ia berharap anggota Gapki Kalbar bisa menyediakan sistem dan prosedur serta sumber daya dalam pencegahan dan penanganan kebakaran lahan.

“Pengembangan standar operasional prosedur pencegahan dan penanganan kebakaran lahan, sumber daya personel pengendalian kebakaran lahan dengan jumlah yang cukup dan terlatih sesuai ketentuan regulasi. Ada tim inti yakni Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (KTD), tim cadangan, dan tim perbantuan seperti Masyarakat Siaga Api,” ucapnya.(ant/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan