Hemmen

Dewan Pers Diminta Konstituen Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan

Foto:Dok.Dewan Pers

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pers diminta para anggota konstituen untuk membuka draf mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional yang dikenal dengan nama Perpres Media Sustainability (Berkelanjutan).

Hal itu di sampaikan dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (14/2/2022), sebagaimana keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa (14/2/2023) malam.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menanggapi hal itu, Ketua Umum SMSI Firdaus, menyatakan SMSI sebagai kontituen Dewan Pers mendukung penuh draf Perpres Media Sustainability dibuka secara transparan sebelum diajukan ke lembaga Kepresidenan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak media yang dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers, maupun secara finansial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,” kata Firdaus, dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023) malam.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim. Pihaknya meminta Dewan Pers harus terbuka dengan menyampaikan draf Perpres yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik.

“Jangan sampai kita mengkritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” kata Sasmito Madrim.

Ia menjelaskan, draf Perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen.

Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf Perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai “romli” atau rombongan liar. Pihaknya pun siap melakukan somasi atas klaim tersebut.

Permintaan AJI juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dr Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga, Wakil Ketua Umum SMSI, Yono Hartono, Toto Sutarto dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.

Menurut Wasekjen PWI Suprapto Sastro Atmojo, pihaknya juga cukup intens melakukan pembahasan, sampai mengadakan rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik.

“Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya,” tegasnya.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan melihat sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain.

“Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf Perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujar Herik.

Ketua Umum AMSI, Wens Manggut, menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus jelas mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan Perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.

Pihaknya mengaku tak sepakat dengan konsep remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue), karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Ia menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini.

“Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah,” katanya.

Yono menimpali, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya.

“Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” katanya.

Harapan serupa disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang diwakili oleh Maulana sebagai Wasekjen.

Setuju

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.

Tenaga Ahli bidang Hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan Perpres itu menjadi bagian dari Uu Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.

Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Menurutnya, norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.

Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI, ATVSI, ATVLI, dan PRSSNI.(PR/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan