BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dua orang bule dideportasi dari Bali oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar lantaran terbukti melanggar izin tinggal alias overstay dan mengganggu ketertiban umum. Kedua WNA itu adalah UTW (34) asal Amerika Serikat dan MJP (43) berkewarnegaraan Kanada.
Deportasi terhadap dua orang bule dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa WNA yang izin tinggalnya habis lebih dari 60 hari dapat dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Siaran pers Rudenim Denpasar, Rabu (14/5/2025) menyebutkan, UTW, WNA asal AS, tiba di Indonesia pada Oktober 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Ia tinggal di sebuah hostel di Seminyak dan baru menyadari telah overstay saat hendak keluar dari Indonesia. Ironisnya, saat itu ia kehilangan ponsel yang berisi akses ke rekeningnya dan mengaku tidak punya uang untuk membayar denda.
Sementara itu, MJP asal Kanada masuk Indonesia pada September 2024, juga menggunakan VoA. Ia tinggal di sebuah hostel dekat bandara dan mengaku datang untuk perjalanan spiritual setelah mendapat saran dari orang-orang yang ia temui di Thailand. Namun, karena jatuh sakit dan sempat tidak sadarkan diri, ia lupa memperpanjang izin tinggal. Biaya hidupnya selama di Bali ditanggung oleh ayahnya di Kanada.
Proses Deportasi
Karena tidak dapat langsung dideportasi, UTW dipindahkan ke Rudenim Denpasar dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 15 April 2025. Sedangkan MJP diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 11 April 2025.
Akhirnya, pada 13 Mei 2025, keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju negara asal masing-masing.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa overstay adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia.
“Pihak Imigrasi terus bertindak tegas demi menjaga ketertiban hukum. Kami berharap semua WNA yang tinggal di Indonesia dapat menghormati aturan yang berlaku,” tegas Dudy.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, penangkalan bagi pelanggar bisa berlaku hingga 10 tahun, diperpanjang 10 tahun lagi, atau seumur hidup jika dianggap mengancam ketertiban umum.
Deportasi ini menambah daftar panjang WNA yang dipulangkan dari Bali karena overstay, sebuah pelanggaran yang kerap dianggap sepele namun berujung serius. Pihak Imigrasi mengimbau seluruh WNA untuk memahami dan mematuhi masa berlaku izin tinggalnya guna menghindari sanksi hukum.(One/01)