Bali, Hukum  

Overstay, Imigrasi Denpasar Deportasi Bule Amerika

Imigrasi Denpasar mendeportasi RK (46), WNA asal Amerika Serikat lantaran melebihi batas izin tinggal alias overstay, Selasa (4/4/2023)
Imigrasi Denpasar mendeportasi RK (46), WNA asal Amerika Serikat lantaran melebihi batas izin tinggal alias overstay, Selasa (4/4/2023) Foto:Istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi RK (46), Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat lantaran melebihi batas izin tinggal alias overstay.

Bule asal Negeri Paman Sam itu diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (4/4/2023) pukul 01.00 WITA.

Kemenkumham Bali

“Dini hari tadi pukul 01.00 WITA yang bersangkutan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Phillipine Airlines dengan rute penerbangan Bali – Manila – New York dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).

Tedy mengungkapkan, RK diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena dalam pengawasan keimigrasian di wilayah Denpasar.

Ia masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan pada bulan Maret 2020.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 (enam puluh) hari,” ungkap Tedy.

Ia menegaskan, RK dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tedy menambahkan, para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya perlu mengambil tindakan yang tegas.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.

Tedy menyebutkan pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali.

“Kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Tedy.(One/01)

Tinggalkan Balasan