OVERSTAY, IMIGRASI NGURAH RAI DEPORTASI 1 WNA ASAL TIONGKOK
BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi YY (37), warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Pria ini dideportasi lantaran melebihi batas izin tinggal alias overstay.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (6/5/2023), YY dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Xiamen Air MF892 rute Denpasar-Xiamen pada Kamis (5/5/2023) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan YY diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian pada 26 April 2023 dan langsung dilakukan pemeriksaan pada hari yang sama.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa Kunjungan (B211A) pada 26 Juni 2021. YY memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 19 September 2022,” ungkapnya.
Menurut Sugito, dalam pemeriksaan YY mengaku dijanjikan akan diberi pekerjaan oleh temannya yang sesama WN Tiongkok setibanya di Indonesia. Namun sampai saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan. Dan untuk bertahan hidup di Indonesia yang bersangkutan mengandalkan tabungan dan kiriman uang dari keluarga di Tiongkok.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YY kami kenakan pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” terangnya.
“Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi pada Kamis, 5 Mei 2023 menggunakan penerbangan Xiamen Air MF892 (Denpasar-Xiamen),” tambah Sugito.
Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.(One/01)