Hemmen
Hukum  

Kejagung Periksa Dua Manajer PT Andalan Furnindo terkait Korupsi Importasi Gula

Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung Selasa (15/8/2022). (Foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Kejagung memeriksa dua manajer PT Andalan Furnindo.

Kedua saksi ini diperiksa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2023.

Kemenkumham Bali

Dua manajer PT Andalan Furnindo adalah LM selaku Manager Accounting periode tahun 2015–2023 dan RQ selaku Factory Manager.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, kedua manajer PT Andalan Furnindo diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana dikutip dari pernyataan resminya, Kamis (22/2).

Kasus dugaan korupsi impor gula berawal saat pemerintah ingin melakukan stabilisasi harga gula. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah aturan ditabrak.

BACA JUGA  Unggah Video Prank Virus Corona, Youtuber Diamankan Polisi

“Kementerian Perdagangan diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang,” kata Kuntadi. (05)