Tri Indroyono
Bali, Hukum  

Overstay, Imigrasi Ngurai Rai Deportasi Ibu dan Anak Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Inggris RAC bersama putrinya VRC pada Kamis (27/4/2023)
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Inggris RAC bersama putrinya VRC, Kamis (27/4/2023) sore (Foto:Dok.Imigrasi Ngurah Rai)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap satu orang warga negara asing (WNA) asal Britania Raya atau Inggris berinisial RAC (43) bersama putrinya VRC pada Kamis (27/4/2023).

Bule Inggris itu dideportasi lantaran melebihi izin tinggal (overstay). Keduanya diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/4/2023) sore.

Kemenkumham Bali

Berdasarkan siaran pers yang diterima Sudutpandang.id, Jumat (28/4/2023), Imigrasi Ngurai Rau sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap RAC pada Senin (17/4/2023) untuk memperoleh keterangan atas keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 19 hari sejak kedatangannya di Bali 29 Januari 2023 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan bersama dengan suami dan putrinya, yang berlaku sampai dengan 29 Maret 2023.

BACA JUGA  Polres Kediri Kota Tangkap Pembunuh Adik Kandung di Kelurahan Balowerti

RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas. Ia tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut.

Terhadap RAC dan putrinya VRC diberikan tindakan adminitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Sementara itu, diketahui suaminya yang memiliki kewarganegaraan Chili telah mendahului meninggalkan Indonesia dan membayar biaya beban yang telah ditetapkan menuju Vietnam dalam rangka bekerja.

“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 Ayat (2) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk tindakan deportasi telah dilakukan pada Kamis, 27 April 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH08050) pukul 16.25 WITA dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur – Doha – Manchester,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.(one/01)

Tinggalkan Balasan