Bali, Hukum  

Overstay, Imigrasi Singaraja Deportasi Ibu dan Anak Asal Jepang

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan mendeportasi WNA asal Jepang lantaran overstay (Foto: istimewa)
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan mendeportasi WNA asal Jepang lantaran overstay (Foto: istimewa)

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi dua warna negara Jepang lantaran melebihi batas izin tinggal atau overstay. Mereka akan dipulangkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu (15/4/2023) pukul 12.05 WITA dengan rute penerbangan Denpasar-Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo Jepang.

Dalam keterangan pers, Jumat (14/4/2023), Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, mengatakan dua WNA Jepang itu NO 41) dan HO (14). Diamankan di Kabupaten Jembrana pada 7 April 2023 lalu,

Kemenkumham Bali

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, NO masuk ke Indonesia pada bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta bersama dengan anaknya HO. Izin tinggal NO berlaku sampai dengan 11 Mei 2022 dan sudah overstay selama 331 (tiga ratus tiga puluh satu) hari sampai dengan tanggal 7 April 2023,” ungkap Hendra Setiawan.

“Sedangkan anaknya HO, izin tinggalnya berlaku sampai 21 September 2022 dan sudah overstay selama 198 (Seratus Sembilan Puluh Delapan) hari sampai dengan tanggal 7 April 2023,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, keduanya telah didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sejak 7 April 2023 sambil menunggu proses pemulangan.

“Pada tahun 2017 NO menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia dengan inisial IPAP di Ibaraki Jepang. Dari pengakuan NO dan suaminya IPAP, izin tinggalnya tidak diperpanjang karena permasalahan ekonomi,” terang Hendra.

Kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan, aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu, meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809,” ujar Hendra.(One/01)

Tinggalkan Balasan