Bali, Hukum  

Overstay, Peselancar Asal Brasil Dideportasi Rudenim Denpasar

WCDAF (36). peselancar asal Brasil dideportasi Rudenim Denpasar pada Kamis (13/4/2023) malam (Foto:Dok.Kemenkumham Bali)
WCDAF (36). peselancar asal Brasil dideportasi Rudenim Denpasar pada Kamis (13/4/2023) malam (Foto:Dok.Kemenkumham Bali)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi WCDAF (36), WNA asal Brasil karena melebihi batas izin tinggal atau overstay. Peselancar asal Negeri Samba itu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (13/4/2023) malam.

Ia diterbangkan menuju ke Sao Paulo Guarulhos International Airport, Brasil dengan pengawalan tiga petugas Rudenim Denpasar. WCDAF akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemenkumham Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, pria asal Negeri Samba tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 11 Mei 2022 lalu. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Visanya telah diperpanjang satu kali, berlaku sampai dengan 9 Juli 2022.

“Tujuan WCDAF pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur dengan berselancar di wilayah Bali. Ia mengaku selama tinggal di Bali, ia berselancar di Pantai Uluwatu, Padang-padang, Kuta Reef dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya, dan saat ini sudah kehabisan uang, sehingga ia berujung overstay. Atas kealpaannya tersebut mengakibatkan ia overstay delapan bulan lebih atau tepatnya 251 hari,” ungkap Anggiat, dalam siaran pers, Jumat (14/4/2023).

Anggiat menegaskan, meski WCDAF berdalih karena lupa memperpanjang visa kunjungannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Hal ini sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun.

“Apapun alasanya, tetap itu melanggar, sehingga apa yang kami lakukan sesuai aturan UU Keimigrasian,” tegas Anggiat.

Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan WCDAF ke Rudenim Denpasar pada 20 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

“Setelah WCDAF didetensi selama 25 hari dan siapnya administrasi, akhirnya WCDAF dideportasi sesuai dengan jadwal. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.(One/01)

Tinggalkan Balasan