Bali, Hukum  

Overstay, WNA Kazakhstan Dideportasi Rudenim Denpasar

Overstay, WNA Kazakhstan Dideportasi Rudenim Denpasar
Overstay, WNA Kazakhstan Dideportasi Rudenim Denpasar (Foto: Kemenkumham Bali)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi AK (29), warga negara asing (WNA) asal Kazakhstan lantaran terbukti melanggar aturan keimigrasian.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menjelaskan, AK dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemenkumham Bali

“Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (overstay) dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut,” jelas Anggiat dalam keterangan pers, Sabtu (4/3/2023)

Anggiat mengungkapkan, AK berada di Bali pada 22 Mei 2022 lalu. Ia tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan. Kedatangannya ke Indonesia untuk berlibur dan belajar olahraga selancar.

“AK memiliki visa yang berlaku selama 60 hari sampai 20 Juli 2022, dan ia telah dua kali memperpanjang izin tinggalnya, sehingga ia bisa tinggal sampai dengan 15 Januari 2023. AK mengaku salah membaca informasi yang tertulis dalam e-visa miliknya yaitu pada kolom yang tertera tanggal terakhir visa dapat digunakan 15 Februari 2023,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, seharusnya AK mengacu pada izin tinggal yang berlaku sesuai dengan perpanjangan yang telah ia lakukan.

Atas kealpaannya tersebut, AK overstay selama 31 hari dan mengaku lebih memilih dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia karena sudah tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya beban (denda).

“Walaupun ia berdalih hal karena kealpaannya, kami tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun),” tegas Anggiat.

Menurut Anggiat, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan AK ke Rudenim Denpasar pada 15 Februari 2023 untuk didetensi sambil diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, turut menjelaskan, setelah AK didetensi selama 17 hari dan kesiapan administrasi, akhirnya dideportasi.

“Setelah hasil tes PCR dengan hasil negatif, sehingga pendeportasian dapat dilakukan sesuai jadwal. AK diterbangkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan Maskapai Qatar Airways pada pukul 01.05 WITA, dengan nomor penerbangan QR961 rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha – (ALA) Almaty International Airport, Kazakhstan,” terangnya.

Sebanyak tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai ia memasuki pesawat. AK yang telah dideportasi dan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya.(One/01)

Tinggalkan Balasan