JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pajak pengadaan alat kesehatan (alkes) harus mendapatkan pengecualian dari kategori Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk menghindari tingginya biaya kesehatan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Fathan Subchi yang mendorong agar pajak pengadaan alkes dikecualikan dari kategori barang mewah.
“Kami menerima banyak masukan dari stakeholder bidang kesehatan agar pajak alkes dikeluarkan dari kategori barang mewah. Dengan demikian biaya kesehatan di dalam negeri akan bisa ditekan,” kata Fathan dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).
Fathan mengatakan, tingginya biaya pengadaan alkes berpengaruh besar terhadap kualitas layanan kesehatan di tanah air.
Menurutnya, tingginya biaya pengadaan alkes juga sangat berpengaruh pada mahalnya biaya berobat, tertinggalnya kualitas alkes, hingga berpengaruh pada probabilitas kesembuhan pasien.
“Maka wajar jika banyak pasien Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri terutama ke Penang Malaysia, Singapura, bahkan ke Thailand,” ungkap legislator PKB Dapil Jateng 2 (Demak, Kudus dan Jepara) itu.
Sekretaris Fraksi PKB DPR-RI itu menyebut berbondong-bondongnya pasien Indonesia berobat ke luar negeri ternyata berimbas pada besarnya kehilangan devisa negara.
Bahkan, lanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengungkapkan jika Indonesia bisa kehilangan Rp165 triliun per tahun karena hampir dua juta pasien Indonesia memilih berobat ke luar negeri.
“Presiden mengungkapkan satu juta pasien Indonesia memilih berobat ke Penang Malaysia, 750 ribu memilih ke Singapura, dan sisanya ke beberapa negara lain,” terangnya.
Fakta tersebut, lanjut Fathan, cukup memprihatinkan, padahal Indonesia mempunyai sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan yang cukup mumpuni dan sumber daya rumah sakit pun cukup memadai.
“Namun berbagai sumber daya tersebut tidak ditunjang dengan kualitas alkes yang memadai karena pajak alkes yang tinggi sehingga pelayanan kesehatan belum optimal. Maka, sudah saatnya ada langkah terobosan karena di Malaysia misalnya, pajak pengadaan alkes sangat rendah,” ujar pria kelahiran Kota Wali Demak itu.
Fathan berharap, pengecualian pengadaan alkes dari pajak barang mewah akan memberikan terobosan bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di tanah air, sementara di sisi lain pemerintah perlu terus mendorong bagi pengembangan alkes dari dalam negeri.
“Biaya pengadaan alkes satu tahun di tanah air bisa mencapai Rp50 triliun, maka layak jika pemerintah melalui APBN memprioritaskan pengembangan alkes dalam negeri,” pungkasnya.(PR/01)