JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan kecil di perbatasan Indonesia. Ini dilakukan karena ditemukannya pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono menyebut, setidaknya pengawasan akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“(Dari) negara di sekitar kita masuknya, terutama masuknya dari tetangga kita, dari luar-luar tetangga kita, masuk lewat pintu-pintu pelabuhan kecil,” kata dia kepada wartawan usai pemusnahan simbolis pakaiam bekas impor di Karawang, Jumat (12/8/2022).
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, pakaian bekas impor masuk masuk melalui jalur-jalur tikus di perbatasan. Kendati begitu, Mendag Zulkifli enggan menyebut negara asal pakaian bekas ini diimpor.
“Jadi masuk dari jalan tikus, cuma kitabelum jelas barangnya (dari mana), ada masuk dari luar, impor pakaian bekas,” terang dia.
Sita Impor Baju Bekas Rp9 Miliar
Untuk diketahui, Kemendag dan beberapa lembaga terkait telah menyita sekitar 750 bal pakaian bekas impor. Nilainya ditaksir sebesar Rp8 miliar hingga Rp9 miliar.
Guna mengantisipasi hal serupa terjadi, Veri akan memperketat pintu-pintu masuk di perbatasan. Utamanya pelabuhan kecil sebagai ‘jalan tikus’ para oknum importir barang bekas.
“Rata-rata pelabuhan kecil, makanya kita tak henti-hentinya koordinasi dengan teman-teman bea cukai supaya memperketat pintu-pintu masuk,” tegasnya.
Merugikan Industri Dalam Negeri
Veri menerangkan, kegiatan ilegal ini telah merugikan industri garmen dalam negeri. Apalagi, pakaian bekas impor saat ini tengah diganderungi sejumlah kalangan muda-mudi di Indonesia.
“Nah itu, hasil-hasil garmen kita kan banyak bagus-bagus mereka memenuhinya, salah satu dasar kita melakukan pengawasan ini juga kan dari industri kita,” kata dia.
“UKM kita ini merasa dirugikan karena mereka sudah mengikuti aturan, mereka memproduksi tapi ternyata masih juga beredar yang di luar ketentuan seperti ini,” tambahnya.(red)