“Jumlah peserta sekitar 2.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Kami bergerak setelah sebelumnya tidak ada solusi, sampai kapan kami harus menunggu?. Minyak jelantah yang kami kumpulkan mau dibuang kemana?.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penghentian ekspor minyak jelantah dan residu sawit oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) berbuntut panjang. Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia akan menggelar aksi damai di gedung Kemendag Jakarta pada Rabu (26/2/2025) mendatang.
Siaran pers Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia, Senin (24/2/2025), menyebutkan, aksi damai para pengepul tersebut terkait penghentian ekspor used cooking oil UCO atau minyak jelantah oleh Kemendag yang sangat berdampak bagi usaha mereka.
Aksi gabungan dari Perkumpulan Penghimpun Minyak Jelantah Bersatu (PPJB) dan Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) ini sebagai reaksi atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembatasan ekspor minyak jelantah dan residu sawit yang diterapkan dadakan.
“Untuk aksi damai pada hari Rabu, 26 Februari 2025, mulai pukul 10.00 WIB, kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Ditintelkam Polda Metro Jaya pada hari ini, alhamdulillah sudah selesai. Mohon doa dan dukungan untuk aksi damai kami nanti,” kata Humas Gabungan Pengepul Minyak Jelantah Indonesia, Rano Rusdiana. dalam keterangannya.
Rano menjelaskan, dalam aksinya akan meminta solusi terkait penghentian ekspor turunan sawit yang di antaranya UCO atau minyak jelantah. Adanya Permendag No.2 Tahun 2025 telah memukul usaha para pengepul yang notebenenya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Pihaknya juga meminta revisi atas terbitnya Permendag yang dinilai telah mematikan usaha mereka.
“Jumlah peserta sekitar 2.000 orang dari berbagai daerah di Indonesia. Kami bergerak setelah sebelumnya tidak ada solusi, sampai kapan kami harus menunggu?. Minyak jelantah yang kami kumpulkan mau dibuang kemana?,” ungkap Wakil Ketua APMJI itu.
Hal senada disampaikan Marimbun, selaku korlap aksi. Ketua PPJB ini menyatakan bahwa aksi damai ini sebagai puncak reaksi para pengepul minyak jelantah di Indonesia yang sangat dirugikan dengan terbitnya Permendag No.2 Tahun 2025. Regulasi yang berlaku per 8 Januari 2025 itu merupakan perubahan atas Permendag Nomor 26/2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Kemenko Pangan pada 11 Februari 2025 tentang penutupan ekspor UCO atau minyak jelantah, namun sampai saat ini belum ada titik terang, apalagi solusi terkait Permendag tersebut,” ujar Marimbun.
Ia pun mengimbau kepada para peserta aksi agar menyampaikan secara damai dan fokus terhadap tuntutan.
“Tidak perlu takut, konstitusi dan undang-undang kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945. Hak menyatakan pendapat di hadapan publik telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” pungkasnya.(01)