Tri Indroyono
Hukum  

Pakar TPPU Yenti Garnasih Jadi Saksi Ahli Kasus Robot Trading Fin888

Pakar Hukum TPPU Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., dan Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading Fin888 Oktavianus Setiawan, S.H., CMed, CMLC, CRIP.
Pakar Hukum TPPU Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., dan Kuasa Hukum Korban Penipuan Robot Trading Fin888 Oktavianus Setiawan, S.H., CMed, CMLC, CRIP. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih hadir menjadi saksi ahli dalam sidang perkara dugaan penipuan Robot Trading Fin888 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (14/9/2023).

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Yuli Effendi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu memaparkan terkait TPPU.

Kemenkumham Bali

Yenti menegaskan bahwa kasus investasi bodong berkedok Robot Trading Fin888 terdapat unsur TPPU atau money laundering.

“Saya mengikuti kasus (Robot Trading Fin88) ini sejak awal, dan telah di-BAP oleh pihak kepolisian terkait dugaan TPPU,” ujar Yenti.

Ia sempat melayangkan keberatan kepada Majelis Hakim atas pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa.

“Saya bukan saksi fakta, apalagi tersangka atau terdakwa, tidak…tidak, maka tidak tepat kalau dikroscek soal fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya kepada saya. Saya ahli, yang hendak dimintai pendapat soal TPPU dalam kasus ini,” tegas peraih gelar Doktor Hukum pertama di Indonesia bidang TPPU dari Universitas Indonesia (UI) itu.

BACA JUGA  Ulasan Hukum OC Kaligis Kasus Sangkaan Pembunuhan Ferdy Sambo

Poin penting yang disampaikan Yenti dalam persidangan, ia mengingatkan agar dalam melakukan perampasan aset uang hasil kejahatan tersebut tidak selalu harus dikembalikan ke kas negara.

Dalam hal ini Yenti merujuk Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dimana uang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pakar hukum TPPU lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan adalah Flora Dianti.

Dalam keterangannya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu juga menyatakan bahwa hasil kejahatan TPPU harus dikembalikan kepada para korban.

Apresiasi

Usaisidang, kuasa hukum para korban penipuan Robot Trading Fin888, Oktavianus Setiawan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kehadiran para saksi ahli dalam persidangan.

BACA JUGA  Sidang Kasus Dana Pensiun Askrida, Direktur dan Manager Keuangan Jadi Pesakitan

“Terima kasih ibu Dr. Yenti Garnasih, SH, MH dan Ibu Dr. Flora Dianti, SH, MH, yang telah menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam persidangan, sehingga perkara ini menjadi terang benderang khususnya terkait TPPU,” ucap advokat dari Kantor Pengacara Oktavianus, Tubagus & Rekan ini.

Oktavianus pun berharap semua keterangan yang telah disampaikan oleh para saksi ahli dalam persidangan dapat menjadi referensi bagi Majelis Hakim saat putusan.

“Utamanya berpihak kepada para pencari keadilan yakni para korban penipuan investasi bodong Robot Trading Fin888 yang sangat dirugikan dalam kasus ini,” harap advokat yang lama bergabung dengan advokat senior Stefanus Gunawan itu.(tim)