JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi Islam.
Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Pandji Pragiwaksono yang disampaikan dalam konten stand up comedy yang tayang di salah satu platform streaming. Konten tersebut dinilai memuat narasi yang merugikan nama besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mewakili Angkatan Muda NU dan Muhammadiyah, menyebut pernyataan Pandji telah menimbulkan keresahan di kalangan generasi muda kedua organisasi tersebut.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid, dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan, dalam narasi yang disampaikan, Pandji Pragiwaksono seolah menuding NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik praktis.
“Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” jelasnya.
Rizki Abdul menilai pernyataan tersebut sangat melukai perasaan dirinya serta rekan-rekan dan anak muda NU dan Muhammadiyah. Oleh karena itu, pihaknya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kami lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” katanya.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tertulis, pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.(04)









