Hukum  

Pasutri yang Dituduh Palsukan Akta Pernikahan Yakin Majelis Hakim Akan Objektif

Ilustrasi/net

Jakarta, SudutPandang.id-Agus Butar Butar dan istrinya, Juniar, yang saat ini menjadi terdakwa perkara dugaan pemalsuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara meyakini tidak bersalah atas semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keyakinan pasutri yang disidangkan secara terpisah ini, berdasarkan proses pembuktian selama persidangan. Menurutnya, JPU tidak dapat membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada mereka berdua.

Kemenkumham Bali

“Jika melihat fakta persidangan, kami yakin Majelis Hakim akan berlaku objektif dalam memutuskan perkara kami. Karena yang namanya hukum adalah pembuktian, bukan berdasarkan opini sepihak,” kata Agus, usai menjalani persidangan, beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, banyak hal yang tidak dapat dibuktikan oleh JPU selama persidangan. Ia juga menegaskan bahwa tidak benar jika mereka melakukan pemalsuan Akta Pernikahan.

BACA JUGA  I Wayan Gede Rumega Resmi Jabat Wakil Ketua PN Jakarta Utara

“Pernikahan tersebut sah menurut hukum Indonesia berdasarkan Surat Akta Perkawinan Nomor 02/GKP/C-B/VI/A-K/2017, tanggal 11 Pebruari 2017, yang telah dilakukan menurut Hukum Gereja. Kemudian dikuatkan dengan Penetapan PN Jakarta Utara No: 290/Pdt.P/2019/PN,Jkt.Utr tanggal 13 Mei 2019,” ungkapnya.

Agus Butarbutar (kiri) dan istrinya Juniar (kanan)/ist

“Kami juga berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dikabulkan Ketua PN Jakarta Utara, karena kami siap sedia dan kooperatif untuk mengikuti proses peradilan yang selama ini berjalan,” harap Agus, yang berprofesi sebagai Advokat ini.

Sementara itu, JPU dalam dakwaaannya menjerat keduanya dengan pasal 264 dan Pasal 266 KUHP terkait dugaan pemalsuan Akta Pernikahan antara Juniar dan almarhum BS.

Tinggalkan Balasan