Hemmen
Hukum  

Jadi Saksi Kasus Robot Trading Fin888, Keterangan Tjahjadi Rahardja Dinilai Hakim Berbelit-belit

Saksi Tjahjadi Rahardja
Tjahjadi Rahardja dihadirkan JPU sebagai saksi kasus Robot Trading Fin888 di PN Jakarta Utara, Selasa (29/8/2023). Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menghadirkan Tjahjadi Rahardja sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan penipuan Robot Trading Fin888 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (29/8/2023).

Dalam persidangan yang dipadati para korban, Yuli Effendi selaku Ketua Majelis Hakim mengingatkan Tjahjadi Rahardja agar memberikan keterangan dengan benar dan tidak berbelit-belit.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Saudara sebagai saksi dalam persidangan sudah disumpah, sebaiknya memberikan keterangan dengan benar,” kata Yuli Effendi mengingatkan.

Dalam keterangannya, saksi yang mengenakan kemeja biru itu kerap menjawab tidak tahu. Seperti saat menjawab pertanyaan terkait sejumlah perusahaan yang menampung dana investasi para investor di Indonesia.

Tjahjadi Rahardja menyatakan tidak mengetahui nama-nama perusahaan itu, dan juga tidak pernah mendatangi serta mengenal Notaris Siti Djubaedah yang membuat akta-akta perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Metro Tak Ingin Ada Ribut Polisi dengan Pengendara di Jalan

Dirinya juga mengaku berinvestasi dalam Robot Trading Fin888 dengan mentransfer uang senilai 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) secara langsung ke kantor pusatnya di Singapura.

Para pengunjung sidang yang mengaku sebagai korban kasus robot trading Fin888 menilai keterangan Tjahjadi Rahardja sangat berbelit-belit dalam memberikan jawaban yang ditanyakan oleh Majelis Hakim dan JPU.

Kendati tidak puas dengan keterangan Tjahjadi Rahardja, para korban melalui juru bicaranya Carolin tetap mengapresiasi upaya JPU dan Majelis Hakim yang akhirnya bisa menghadirkan pengusaha tersebut ke persidangan.

Para korban sempat berharap ke depan Tjahjadi Rahardja dapat dipanggil kembali dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Yuli Effendi menyatakan bukan kewenangannya menjadi seseorang sebagai tersangka. Namun, bila para korban memiliki bukti lain terkait adanya dugaan keterlibatan saksi Tjahjadi Rahardja dalam perkara tersebut dapat menyerahkan ke JPU sebagai bukti tambahan.

BACA JUGA  KPK Ungkap Penangkapan Lukas Enembe

Pengusaha Tjahjadi Rahardja dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Melda Siagian dan Theodora Marpaung berdasarkan penetapan Majelis Hakim. Sebelumnya, ia mangkir meski sudah dipanggil secara patut berdasarkan prosedur hukum.

Selain Tjahjadi Rahardja, saksi lainnya bernama Dewi juga memberikan keterangan dalam persidangan. Dalam keterangannya, ia mengaku banyak mendengar promo Trading Fin888 dari kakaknya bernama Martha. Kemudian semakin diyakinkan usai menonton video terdakwa Peterfi Sufandri dan terdakwa Carry Chandra soal profit sharing maupun jaminan dua asuransi member atau investor Trading Fin888.

Menurut Dewi, para saksi korban yang mengaku mengalami kerugian ratusan miliar rupiah akibat iming-iming investasi itu kemudian melapor hingga kasusnya bergulir di PN Jakarta Utara.

Ia mengungkapkan, di antara para korban ada yang sampai meninggal dunia lantaran sudah tidak punya uang lagi untuk berobat. Banyak juga pengusaha yang bangkrut akibat tak bisa lagi menjalankan usahanya saat pandemi Covid-19.

BACA JUGA  Ibu Korban Penganiayaan di PN Bekasi Kecewa Tuntutan Jaksa

Usai sidang, saksi Tjahjadi Rahardja tidak dapat dikonfirmasi lebih lanjut lantaran langsung bergegas meninggalkan gedung PN Jakarta Utara.(tim)

Barron Ichsan Perwakum