JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Konflik rumah tangga antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali mencuat ke publik. Pada Rabu, (30/4/2025), Paula secara resmi mendatangi Komnas Perempuan untuk melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya, serta diskriminasi gender dalam proses perceraiannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Paula menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis dan ekonomi selama berumah tangga dengan Baim Wong.
Menyikapi laporan tersebut, Komnas Perempuan memberikan perhatian serius. Lembaga independen yang berfokus pada perlindungan hak perempuan ini menyatakan akan menindaklanjuti kasus Paula secara menyeluruh, termasuk mengkaji unsur-unsur kekerasan yang dilaporkan.
“Disini menjadi tempat aman bagi perempuan yang mengalami kekerasan atau diskriminasi, baik dari pasangan, institusi, atau pihak lainnya,” jelas Komisioner Komnas Perempuan, Sundari.
Menurut Sundari, laporan Paula mencakup tiga bentuk dugaan kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi. Komnas Perempuan juga akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mendalami apakah terdapat jenis kekerasan lainnya yang dialami oleh Paula.
“Kami akan telaah sejauh mana dampak kekerasan ekonomi yang dialami oleh Paula dan bagaimana hal tersebut memengaruhi kehidupannya secara menyeluruh,” ujar Sundari.
Tak hanya soal KDRT, Paula juga mengadukan dugaan diskriminasi gender yang dilakukan oleh pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan selama proses perceraian. Komnas Perempuan berencana mengirimkan surat resmi kepada pengadilan untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut.
“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2017, proses hukum harus memperhatikan kerentanan perempuan, termasuk dalam aspek perlakuan dan komunikasi selama persidangan,” terang Sundari.(04)