Pecat Petugas Dishub yang Nongkrong di Warkop, Anies: Ini Pesan Kepada Semua!

Upacara pencopotan 8 anggota PJLP Dishub DKI Jakarta yang terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021)/Foto:dok.Pemprov DKI

“Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas 8 oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang ketahuan nongkrong tengah malam sambil ngopi di kawasan Patal Senayan saat pemberlakuan aturan PPKM Darurat.

Kemenkumham Bali

Pemecatan 8 PJLP Dishub ini disaksikan langsung Gubernur Anies Baswedan di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021) sore.

BACA JUGA  Soal PPKM Darurat, Ini Arahan Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung

Anies Baswedan menegaskan, pemecatan delapan petugas PJLP Dishub merupakan pesan peringatan pada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

“Ini pesan kepada semua! Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan,” kata Anies dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Anies mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, jika sedang menggunakan atribut negara maka bersikap layaknya seorang pejabat negara.

“Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan,” tegasnya.

BACA JUGA  Audiensi dengan Dewan Pendidikan, PWI Jakarta Utara Terus Bangun Sinergi

Menurut Anies, jajaran Dishub yang menjadi garda terdepan pengaturan arus mobilitas transportasi di masa PPKM darurat harus menjadi contoh, bukan malah sebaliknya.

“Terima kasih apresiasi kepada seluruh jajaran Dishub yang telah disiplin, yang telah menjadi garda terdepan di dalam mengurangi mobilitas penduduk di masa PPKM darurat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sanksi tegas terhadap 8 PJLP ini setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo/Foto:ist

“Dari pemeriksaan berita acara pemeriksaan terpenuhi pemberian sanksi dalam kategori berat, oleh sebab itu langsung per tanggal 9 Juli 2021 ini delapan anggota PJLP dilakukan pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.

BACA JUGA  Tekuk Swedia 2-0, Polandia Melangkah Mulus ke Qatar

“Ini sebagai peringatan kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas selalu taat akan regulasi yang ada,” tegas Syafrin.

Pemecatan petugas 8 petugas Dishub DKI ini berawal dari video yang tersebar di media sosial. Dalam video itu, terlihat mereka dengan santai membuka masker, merokok, sambil menyeruput kopi di sebuah warung.(can)

BACA JUGA  Pangdam Serahkan Bantuan Cat Untuk Rumah Ibadah Satuan Kodam Jaya

Tinggalkan Balasan