JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam upaya mendukung kualitas udara yang lebih bersih dan sehat, uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O resmi dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 15-16 Juli 2025 ini, menjadi bagian dari inisiatif strategis lintas lembaga untuk mengurangi dampak pencemaran udara dari sektor transportasi barang.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendro Priyono, didampingi oleh Wakil Direktur Utama PT Pelindo, Hambra, dan perwakilan dari Polda Metro Jaya serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kategori N mencakup kendaraan angkutan barang roda empat atau lebih, sementara kategori O merupakan kendaraan penarik gandengan atau tempelan. Kedua jenis kendaraan ini diidentifikasi sebagai penyumbang signifikan terhadap penurunan kualitas udara di wilayah perkotaan, terutama Jakarta.
Dalam sambutannya, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kualitas udara yang buruk berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, uji emisi wajib menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan pengendalian emisi kendaraan berat.
“Kendaraan besar yang tak layak jalan menyumbang banyak polutan. Kita butuh transformasi berani menuju kendaraan berbasis listrik atau energi bersih lainnya, terutama di sektor angkutan massal dan barang,” ujarnya.
Sebagai tuan rumah kegiatan, PT Pelindo turut mendukung penuh penyelenggaraan uji emisi ini. Wakil Dirut Pelindo, Hambra, menyampaikan bahwa pihaknya telah memulai langkah-langkah menuju konsep Pelabuhan Hijau (Green Port).
“Kami telah melakukan elektrifikasi alat-alat berat dan melakukan penanaman mangrove di kawasan pesisir. Ini komitmen Pelindo dalam menjaga kualitas udara dan mengurangi jejak karbon,” ungkap Hambra.
Pada sesi uji coba hari pertama, beberapa kendaraan dari kategori N dan O menjalani uji emisi secara acak (random sampling). Hasilnya menggembirakan: seluruh kendaraan yang diuji lolos emisi tanpa catatan. Kendaraan yang memenuhi standar langsung diberikan sertifikat lolos uji emisi, sementara bagi yang tidak lolos akan ditindak sesuai aturan Undang-Undang dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Kegiatan ini sekaligus menjadi simbol penting bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator pelabuhan, dan pihak kepolisian dapat mempercepat transformasi transportasi ramah lingkungan. Uji emisi ini juga menjadi bagian dari upaya besar menuju Jakarta yang bebas polusi dan lebih layak huni.(PR/04)