BADUNG|SUDUTPANDANG.ID – Salah seorang warga desa di Kabupaten Badung, Bali, mempertanyakan soal lahan bantaran pantai yang diduga disewakan ke warga negara asing (WNA) asal Italia. Menurutnya, lahan di Sempadan Pantai merupakan lahan milik negara, bukan milik Desa Adat Sogsogan, apalagi pribadi.
“Berdasarkan informasi yang berkembang dan sudah jadi rahasia umum lahan itu diduga disewakan ke orang Italia sekitar 12 are dengan nilai sekitar Rp 12 miliar. Diduga dilakukan oleh oknum Desa Adat Sogsogan. Ini tidak boleh terjadi, bahaya, kami minta pemerintah yang berwenang jangan diam,” ungkap warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (27/7/2022).
Ia pun mengaku memiliki data yang valid soal adanya adanya kongkalikong oknum pihak desa soal penyewaan lahan tersebut. Sempadan Pantai, kata dia, yang menjadi ruang publik yang selama ini dimanfaatkan oleh para nelayan tradisional telah berubah fungsi setelah dikuasai oleh investor asing dari Italia.
Dia menyatakan sangat keberatan dan tegas menolak tanah negara yang diduga telah dirampas serta dialihfungsikan dengan cara disewakan kepada investor asing.
“Ini preseden buruk buat negara, tanah milik negara kok bisa sampai dikuasai oleh investor asing, karena ulah oknum desa adat yang menurut kami rakus akan uang,” cetus warga yang mengaku asal Desa Seseh ini.
Ia berharap semua pihak untuk menindaklanjutinya. Jika negara diam, membisu bahkan melakukan pembiaran, maka akan sangat berbahaya dan menjadi peluang memperoleh keuntungan pribadi.
“Jelas melanggar kalau terbukti, ini harus ditindaklanjuti. Kan semua sudah diatur dalam UU Poko Agraria. Jadi bukan hanya soal pemberantasan oknum mafia tanah saja yang sedang gencar dilakukan,” tandasnya.
“Kami di sini bukan diam, kami menunggu sampai dengan batas diam kami habis,” sambungnya geram.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bantaran pantai seluas kurang lebih 12 are tersebut, telah dipagar. Untuk memastikan dugaan tersebut, hingga berita ini ditayangkan pihak Desa Adat Sogsogan belum dapat dikonfirmasi.(tim)