JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah menolak wacana tentang Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh Presiden. Wacana tersebut ada dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Draf RUU DKJ mengatur tentang penunjukan langsung gubernur beserta wakilnya oleh Presiden, dengan memperhatikan usul DPRD. “Pemerintah tidak setuju,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavianito di Jakarta Convention Center, Kamis (7/12/2023).
Alasannya, kata Tito, pemerintah ingin menjaga proses demokrasi tetap berjalan di Jakarta. Pemerintah ingin Gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) seperti selama ini.
“Kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui Pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan,” ujarnya.
Tito menyebut, yang harus dipahami adalah RUU DKJ ini merupakan inisiatif DPR. Namun, dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, ada serangkaian tahapan yang harus dilalui, seperti pembahasan dengan pihak pemerintah.
“Nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim surat ke pemerintah. Pak Presiden nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres yang menunjuk menteri atau beberapa menteri mewakili pemerintah,” ucapnya.