Hemmen
Berita  

RUU DKJ Dikebut Pemerintah-DPR Selesai Sebelum 4 April 2024

IKN
Monas (foto:istimewa)

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), ditargetkan selesai sebelum 4 April 2024.

“Dalam penutupan masa sidang yang akan datang, RUU tentang DKJ ini sudah bisa disahkan di paripurna. Harapannya begitu di masa sidang ini,” kata Supratman usai membahas RUU DKJ dengan Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (13/3/2024).

Kemenkumham Bali

Kepada wartawan seusai rapat dengan Mendagri, Supratman mengungkapkan bahwa pembahasan RUU DJK ini akan ke tingkat Panja pada Kamis (14/3/2024). Setelah pembahasan di tingkat Panja, DPR akan melakukan pengambilan keputusan tingkat pertama.

“Kita mulai masuk dalam rapat pembahasan di tingkat panja mulai besok dan seterusnya. Sampai tanggal 3 April, kemudian kalau bisa kita rapat kerja pengambilan keputusan tingkat satu,” ujar Supratman.

BACA JUGA  Guna Mencegah Stunting, Bupati Asahan Serahkan Bantuan Makanan Tambahan

Ia menyebut, beleid RUU DKJ ini sangat bergantung pada hasil rapat Panja DPR. Diharapkannya pula seluruh fraksi partai di DPR menyetujuinya.

“Nah, apakah ada kesesuaian dan bisa saling setuju satu dengan yang lain. Itu akan mempercepat proses pembahasan,” ujar Supratman.

Diketahui, Mendagri Tito telah membahas RUU DKJ dalam rapat bersama Baleg DPR RI dan DPD RI. Rapat tersebut diselenggarakan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (06/RRI)