Pemkab Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir

Pemkab Asahan Serahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir Sudutpandang.id
Pemkab Asahan menyerahkan Buku Tabungan Pinjaman Bergulir (Foto: Dok.Diskominfo Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemkab Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 koperasi yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD-KUM di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Selasa (21/3/2023).

Buku tabungan ini diserahkan Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Muhilli Lubis didampingi Kadis Kopdagin Ilham, perwakilan Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan Ketua Imtaq Kabupaten Asahan.

Kemenkumham Bali

Kadis Kopdagin, Ilham, menyampaikan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan No.30 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir Pada Diskopdagin Kabupaten Asahan.

Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.

“Dana pinjaman bergulir yang diberikan Pemerintah Kabupaten Asahan kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 Koperasi sebesar Rp. 740.000.000 dengan rincian, 46 orang dengan plafon pinjaman Rp.5.000.000, 7 orang dengan plafond Rp.10.000.000, 12 orang dengan plafond pinjaman Rp.20.000.000, 1 Koperasi KPRI Lestari dengan plafon Rp.200.000.000,” papar Ilham.

Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.

“Dana pinjaman bergulir ini, bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro, sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” jelas Bupati Asahan melalui Muhilli Lubis.

Selain itu, lanjutnya, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya.

“Saya berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha. Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya,” harapnya.(MA/01)

Tinggalkan Balasan