Pemkab Asahan Tetapkan 10 Program Prioritas Dukung SPPT-TI

Bupati Asahan H Surya, BSc, saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI di wilayah Kabupaten Asahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (09/1/2023). FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara, mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di wilayah Kabupaten Asahan dengan menetapkan 10 program prioritas yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2021-2026.

“Program prioritas tersebut salah satunya adalah digitalisasi birokrasi, yang merupakan upaya penyelenggarakan tata kelola Pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dan peningkatan pelayanan masyarakat dengan mudah, cepat, murah dan transparan,” kata Bupati Asahan H Surya, BSc, saat membuka Rapat Koordinasi Implementasi SPPT-TI di wilayah Kabupaten Asahan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Senin (09/1/2023).

“Untuk menindaklanjuti program prioritas dimaksud, secara bertahap kami akan menerapkan sertifikat elektronik yang diimplementasikan dalam tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang terdiri dari informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya”, katanya.

BACA JUGA  Polres Blitar Kota Gelorakan Anti Bullying Cegah Kekerasan di Kalangan Pelajar

Pemkab Asahan, katanya, sangat mendukung implementasi SPPT-TI yang merupakan program pembangunan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.

Bupati berharap melalui rapat koordinasi ini, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pelayanan publik serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH menyampaikan tujuan dari SPPT-TI ini, untuk mewujudkan sistem administrasi penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi, terciptanya efektivitas dalam proses Peradilan Pidana Terpadu antar-APH (aparat penegak hukum), meningkatkan efisiensi pelayanan publik oleh APH, dan peningkatan kerja sama antar APH berkaitan tentang teknis operasional pelayanan publik.

BACA JUGA  Pasca Cerai, Kimberly Ryder Fokus Kerja Penuhi Kebutuhan Anak

“Selanjutnya kegiatan ini juga untuk menjamin terwujudnya pengelolaan informasi perkara yang handal, aman dan bertanggung jawab serta membangun keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab”, katanya.

Dalam kegiatan ini Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan menandatangani nota kesepahaman SPPT-TI yang disaksikan oleh Bupati Asahan, Kepala Bea Cukai Tanjung Balai, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD terkait, jajaran Kejaksaan Negeri Kisaran, PN Kisaran, PN Tanjung Balai, Polres Asahan, BNNK Asahan, Bea Cukai Tanjung Balai, serta jajaran Lapas Labuhan Ruku.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kajari Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN Kisaran, Ketua PN Tanjung Balai, Kepala Lapas Labuhan Ruku dan Kepala BNNK Asahan terkait tentang SPPT-TI.(M Achyar/02)

Tinggalkan Balasan