LEBAK,SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) disarankan menggandeng program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang telah dicanangkan oleh Kejaksaan RI. Hal tersebut penting guna menghindari kebocoran keuangan desa
“Program Jaga Desa ini terbukti sudah teruji efektif, efisien dan tepat sasaran melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan desa agar tidak terjadi kebocoran atau penyelewengan,” ujar Mr Mukhsin Nasir, Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), dalam percakapannya dengan wartawan, Selasa (17/12/2024).
Menurut Muksin, program Jaga Desa ini merupakan program nasional instruksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI) no 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Salah satunya tugas Kejaksaan memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa..
Sehingga, tambahnya , kepala desa maupun aparat desa tidak salah dalam penggunaan anggaran dana desa dan tepat sasaran apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di desa masing-masing.
“Juga terhindar dari perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Lebih lanjut dikatakan Muksin, dalam program Jaga Desa melalui peran pengawasan Kejaksaan dapat memberi harapan kepada publik, agar para kepala desa benar-benar menjalankan fungsi pemerintahan desa kepada masyarakat tepat sasaran, transparan baik pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jangan ada lagi para kepala desa yang mencoba main-main menjalankan tugasnya kepada masyarakat dengan tindakan melawan hukum.
“Karena bila ada oknum kepala desa yang masih berprilaku korup maka konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum,” ujar Muksin.
Masih dikatakan oleh Muksin bahwa jabatan kepala desa itu bukan hadiah, namun itu amanah kepercayaan masyarakat kepada kepala desa, jangan jabatan kepala desa dipergunakan sebagai jabatan kepentingan kekuasaan untuk berbuat menyakiti hati rakyat.
“Saya berharap pemda kabupaten Lebak segera menginisiasi Apdesi agar melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan kejaksaan tentang pentingnya program Jaga Desa sebagaimana ini program Jaksa Agung yang harus dilaksanakan oleh Kejaksaan di setiap Kabupaten,” tutur Mukhsin. (sam)