Pemkab Magetan Gaspol Gempur Rokok Ilegal

Bupati Magetan
Bupati Magetan Suprawoto saat acara Talkshow Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal di lapangan Desa Lembeyen Wetan, Kec.Lembeyen, Sabtu (12/11/2022) malam (Foto: Denny Ruby)

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kembali menggelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini menjadi bukti konkret Pemkab Magetan bersama instansi terkait dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.

Acara yang berlangsung di lapangan Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan, pada Sabtu (12/11/2022) malam ini, dihadiri Bupati Magetan Suprawoto.

Kemenkumham Bali

Hadir juga Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono beserta jajaran dan Forkopimka setempat.

Seperti biasanya, sosialisasi kali ini dikemas dengan talkshow yang mendatangkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan serta Polres Magetan.

Dalam talkshow tersebut menjelaskan tentang dampak dari keberadaan rokok ilegal yang bisa merugikan berbagai pihak. Seperti penerimaan cukai dan pajak rokok yang seharusnya diterima oleh negara akan berkurang, merusak iklim usaha di masyarakat, hingga berbahaya bagi kesehatan karena tidak ada hasil uji lab yang menentukan kandungan di dalamnya aman atau tidak.

Pun demikian dengan Bupati Suprawoto, yang dalam sambutannya juga menjelaskan tentang pentingnya dana cukai rokok bagi pembangunan.

Bupati menyebutkan bahwa salah satu manfaat dana cukai rokok yakni dengan pengembangan Puskesmas di Kecamatan Lembeyan yang kini menjadi rumah sakit.

“Pengembangan Puskesmas menjadi rumah sakit itu adalah salah satu bukti nyata pentingnya dana cukai untuk pembangunan. Itu kita bangun karena adanya dana cukai rokok,” ungkap Bupati Suprawoto.

Untuk diketahui, ciri-ciri rokok ilegal yang dicegah peredarannya yakni tidak terdapat pita cukai (rokok polos) pada bungkus. Kemudian ada pita cukai, tapi palsu. Dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.(DNY/01)

Tinggalkan Balasan