PONOROGO, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) telah menyelesaikan dokumen perubahan terkait perbaikan jalan.
Meski sudah dirampungkan, menurut Kepala DPUPKP Kabupaten Ponorogo, Henry Indrawardana di Ponorogo, Jumat, namun tidak bisa langsung memulai pengerjaan.
Alasannya, karena dokumen tersebut masih harus diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dilakukan pelelangan.
Jika semua lancar, kata dia, proses pelelangan di ULP biasanya memakan waktu 18 hari.
“Masa lelang tergantung pihak ULP, rata-rata idealnya jika semua lancar bisa 18 hari,” katanya.
Sementara dokumen perubahan yang telah diselesaikannya tersebut baru akan diserahkan ke ULP pada Selasa (31/5) mendatang.
Artinya jika tidak ada kendala, dirinya memperkirakan akhir Juni nanti bisa langsung dimulai Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kalau semua lancar akhir Juni sudah mulai SPK dan mulai dikerjakan,” katanya.
Dokumen yang akan diserahkan DPUPKP ke ULP terkait proyek perbaikan jalan senilai Rp155 miliar yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut telah mengalami perubahan.
Henry menyebutkan hal itu disebabkan adanya kenaikan harga bahan dan pajak dari 10 persen menjadi 11 persen oleh pemerintah sehingga dengan adanya hal itu secara otomatis akan mengubah dokumen yang sudah jadi.
“Ada peraturan perpajakan yang baru bahwa PPN itu naik dari 10 menjadi 11 persen. Akhirnya kita menyesuaikan lagi DED (Detail Engineering Design)-nya dan mengubah gambar semua,” kata Henry Indrawardana. (DNY)