SIDOARJO, SUDUTPANDANG.ID – Persoalan status dan kepastian hukum tanah yang ditempati warga Dusun Kalialo, Desa Kupang, Kecamatan Jabon, menjadi perhatian serius DPRD Sidoarjo. Komisi A bersama Komisi C menggelar rapat dengar pendapat (hearing), pada Kamis (5/11/2026), guna menelusuri riwayat kepemilikan, legalitas bidang tanah, hingga kemungkinan warga memperoleh hak atas lahan yang selama ini ditempati secara turun-temurun.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, M.Pd.I., tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat. Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi atas persoalan agraria yang selama ini belum mendapatkan kejelasan.
Kepala Desa Kupang, Achmad Zunaidi, dalam forum tersebut menyampaikan bahwa pemerintah desa membutuhkan kepastian mengenai status tanah di kawasan Dusun Kalialo. Sebab, ketidakjelasan legalitas lahan turut berdampak terhadap pelayanan pemerintahan, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur lingkungan.
Menurut Zunaidi, akses jalan menuju kawasan permukiman warga belum sepenuhnya tercatat sebagai aset maupun bagian dari administrasi jalan desa. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa harus berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran pembangunan karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.
“Kami berharap melalui hearing ini ada kejelasan status tanah sehingga pemerintah desa juga memiliki dasar yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.
Perwakilan warga Dusun Kalialo, Wahyudi, meminta pemerintah dan instansi terkait membuka secara terang riwayat tanah, status hukum, serta batas-batas bidang lahan yang selama ini ditempati masyarakat.
Warga juga menginginkan adanya pemeriksaan langsung di lapangan agar persoalan tidak hanya berhenti pada perbedaan keterangan antarinstansi.
“Kami ingin mengetahui apakah tanah tersebut secara hukum bisa diberikan hak milik kepada warga. Jika memang tidak bisa diterbitkan hak milik, kami meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum yang menjadi penghalang, sekaligus alternatif penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ungkap Wahyudi.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pengukuran bidang tanah di kawasan tersebut telah dilaksanakan pada Juli 2026. Namun, pengukuran fisik bukan satu-satunya persyaratan untuk menerbitkan sertifikat.
Masih diperlukan penelitian data yuridis serta pencocokan antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
ATR/BPN juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan hasil pengukuran dan informasi kondisi fisik bidang tanah. Salah satu aspek yang harus dipastikan adalah batas sempadan sungai.
Untuk itu, diperlukan keterangan dari instansi yang berwenang mengelola sungai, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), guna memastikan apakah lahan yang ditempati warga masuk kawasan sempadan sungai atau merupakan bagian dari aset sungai.
Ketua Komisi A, Rizza Ali Faizin, secara tegas meminta penjelasan konkret mengenai status kawasan Kalialo dan peluang masyarakat mendapatkan legalitas atas tanah yang ditempati.
Ia mempertanyakan keberadaan peta bidang, riwayat penguasaan tanah, serta dasar pemerintah dalam memberikan pelayanan maupun mengizinkan pembangunan fasilitas umum di kawasan tersebut.
Menurut Rizza, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan keterangan normatif. Seluruh penjelasan harus didukung dokumen dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang telah bersertifikat dapat ditelusuri melalui data spasial. Sementara bidang yang belum bersertifikat membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, meliputi dokumen yuridis, penguasaan fisik, serta keterangan dari pemerintah desa.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ditemukan persoalan terkait batas kawasan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi C, Rozik, turut menyoroti kondisi geografis kawasan permukiman di wilayah Jabon yang memiliki keterbatasan akses. Ia menyebut terdapat sekitar 65 kepala keluarga (KK) yang tinggal di kawasan tersebut dengan akses jalan yang cukup panjang dan terbatas.
Rozik juga menyinggung keberadaan sejumlah bidang tanah di sekitar lokasi yang disebut telah memiliki sertifikat. Kondisi itu dinilai dapat menjadi bahan pembanding dalam proses penelusuran status tanah warga Dusun Kalialo.
Persoalan tidak hanya menyangkut tanah permukiman warga. Dalam hearing tersebut, keberadaan SDN Kupang 4 juga menjadi salah satu pembahasan penting.
Slamet, salah seorang warga, menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah yang berkembang di masyarakat, pembangunan sekolah tersebut bermula dari inisiatif pemerintah pada masa Orde Baru. Saat itu, warga yang memiliki tanah di kawasan tersebut disebut telah memberikan sebagian lahannya untuk kepentingan pendidikan karena pemerintah membutuhkan lokasi pembangunan sekolah.
Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo membenarkan bahwa SDN Kupang 4 berdiri sejak 1986. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses penataan dan pengurusan legalitas aset sekolah.
Kejelasan status lahan menjadi penting mengingat pelaksanaan program pembangunan maupun revitalisasi sekolah membutuhkan dasar kepemilikan aset yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa pengamanan aset milik pemerintah daerah harus didukung dokumen dan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penataan aset tersebut mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 beserta regulasi turunannya. BPKAD juga menyampaikan bahwa inventarisasi aset dilakukan dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen serta tingkat kompleksitas permasalahan yang ditemukan di lapangan.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi A menekankan bahwa pembenahan administrasi dan penelusuran riwayat tanah harus menjadi prioritas sebelum pemerintah mengambil langkah lebih jauh.
Pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat harus tetap didukung tata kelola pemerintahan yang tertib. Kepastian legalitas lahan menjadi bagian penting agar program pembangunan tidak justru memunculkan persoalan baru.
Rizza juga memberikan catatan tegas kepada seluruh OPD yang diundang agar ke depan menghadirkan pejabat atau perwakilan yang benar-benar memahami substansi persoalan serta memiliki kapasitas dan kewenangan untuk memberikan penjelasan.
Menurutnya, hearing DPRD Sidoarjo harus mampu menghasilkan jawaban dan arah penyelesaian yang jelas. Bukan justru berakhir tanpa kesimpulan karena instansi terkait tidak membawa dokumen maupun pihak yang berkompeten.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A mengusulkan pembentukan tim teknis lintas instansi untuk menelusuri riwayat tanah, batas bidang, status sempadan sungai, hingga legalitas aset pemerintah di kawasan Dusun Kalialo.
Rapat lanjutan nantinya diharapkan melibatkan BBWS, instansi pekerjaan umum, ATR/BPN, BPKAD, Dinas Pendidikan, pemerintah desa, serta pihak lain yang memiliki kewenangan langsung.
Masing-masing instansi diminta membawa dokumen, peta bidang, dan data pendukung agar pembahasan berikutnya tidak lagi sebatas penyampaian keterangan, melainkan mampu menghasilkan kesimpulan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Rizza menegaskan bahwa hearing tersebut bukan akhir dari upaya DPRD dalam memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat Dusun Kalialo. Komisi A masih akan menindaklanjuti berbagai masukan dan catatan yang disampaikan selama rapat berlangsung.
“Forum ini tidak berhenti sampai di sini. Banyak masukan dan catatan yang akan kami tindaklanjuti. Nanti akan kita undang kembali dan gelar hearing lanjutan, kemungkinan minggu depan,” tegas Rizza.
Melalui langkah tersebut, DPRD Sidoarjo berharap koordinasi lintas instansi dapat segera menemukan titik terang atas status tanah warga, sekaligus memberikan kepastian mengenai pengelolaan aset pemerintah di kawasan Dusun Kalialo.
Kepastian hukum diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas persoalan administrasi, tetapi juga menjadi landasan bagi perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di wilayah tersebut.(ACZ/04)











