Pemkot Bekasi Tandatangani Kerja Sama dengan Ombudsman

Foto:dok.Pemkot Bekasi

BEKASI, SUDUTPANDAMG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Ombudsman RI bekerja sama dalam bidang penyelenggaraan pelayanan publik dan pengaduan masyarakat pada lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Dinas PMTPSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putro dan Plt Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan.

Pemandanganan disaksikan langsung oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawaty.

Pada pelaksanaannya, Ombudsman RI akan bertindak sebagai pengawasan, pelatihan, pencegahan maladministrasi dan pertukaran informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di DPMPTSP Kota Bekasi.

Usai penandatanganan, Plt. Wali Kota Bekasi melanjutkan dengan rapat koordinasi (Rakor) lingkup Pemkot Bekasi mengenai perkembangan dan sosialisasi penegakkan protokol kesehatan.

Ia mengarahkan Camat dan Lurah untuk kembali mensosialisasikan kepada masyarakat soal penegakkan protokol kesehatan di wilayah. Bersinergi dengan unsur 3 pilar wilayah.

“Kepada masyarakat yang melakukan boleh hajatan akan tetapi tidak perkenankan adanya hiburan yang bisa mengundang ramai orang serta jumlah undangan dibatasi yang tidak melebihi kapasitas pengunjung, untuk Camat dan Lurah berhati-hati dalam membuat izin keramaian,” kata Tri, dalam arahannya.(red)

Tinggalkan Balasan