Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei

ilusrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 17 Mei 2021.

Perpanjangan masa PPKM Mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 558 Tahun 2021 terkait Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 27 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Kemenkumham Bali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan kasus aktif COVID-19 dalam 2 pekan terakhir. Pada 19 April, terdapat 6.884 kasus aktif dan pada hari Senin (3/5/2021), ada kenaikan kasus aktif menjadi 7.020 kasus.

BACA JUGA  Gelombang 6 Meter di Jalur Lintas Bali, BMKG: Waspada

“Semoga warga Jakarta tetap mematuhi 3M, termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Padahal, sebulan yang lalu jumlah yang terpapar kasus positif kurang dari seribu dari jumlah saat ini. Kita ingin kolaborasi di setiap lapisan masyarakat harus solid, untuk menekan angka penyebaran ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dalam keterangannya.

Kendati demikian, Widyastuti menyatakan kasus COVID-19 di Ibu Kota masih dapat terkendali.

Hal ini, menurutnya, terlihat dari ketersediaan tempat tidur isolasi serta ICU yang masih memadai.

BACA JUGA  Dua Karyawan Meninggal Karena Corona, Pabrik Sampoerna Ditutup Sementara

Per 18 April, kapasitas tempat tidur isolasi berjumlah 7.087 unit dan terisi 2.691 atau 38 persen. Sedangkan, per hari ini, jumlah tempat tidur 6.735 dan terisi 2.385 atau 35 persen.

“Untuk jumlah kapasitas ketersediaan ICU pada 18 April yakni 1.056 dan terisi 500 pasien atau 47 persen, sedangkan pada 3 Mei jumlah kapasitas ICU ada 1.027 dan terisi 425 atau terisi 41 persen,” terangnya

“Masing-masing ada penurunan 3 persen di tempat tidur Isolasi dan 6 persen untuk ICU, sehingga bisa dialihkan untuk pasien non-COVID-19,” sambung Widyastuti.

BACA JUGA  AKBP Jerry Raymond Siagian Disidang Etik Kasus Laporan Istri Ferdy Sambo

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan perizinan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah. Pemprov DKI segera membuat surat edaran untuk mengatur jaga jarak di tempat terbuka saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya. Regulasinya nanti sesuai dengan arahan surat edaran Sekda DKI. Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istikamah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar,” ujar Anies.(her)

BACA JUGA  Mendagri Diminta Terbitkan Regulasi Penyediaan Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19

Tinggalkan Balasan