JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Gubernur DKI Riza Patria angkat suara soal pembatalan pemerintah pusat, menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat natal dan tahun baru (Nataru).
Padahal untuk DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang sudah ditandatangan pada 2 Desember 2021.
“Jadi nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).
Riza menegaskan, pada prinsipnya pemerintah provinsi akan tetap tunduk terhadap aturan pusat. Jika ada perubahan, maka provinsi akan melakukan penyesuaian.
“Jadi Pemprov, ya kita akan sesuaikan dengan pemerintah pusat ya. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kita harus menyesuaikan,” jelasnya.
Untuk aturan gubernur yang sudah terbit, Riza mengatakan penyesuaian bisa melalui Pergub atau Kepgub. Intinya, disesuaikan mengacu pada aturan pusat.
“Ya jadi kita nanti akan menyesuaikan DKI itu melalui peraturan gubernur dan keputusan gubernur dengan ketentuan peraturan yang ada sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat,” jelas Riza.(red)