Penahanan Menkominfo dan Penegakan Hukum Berkualitas-Profesional Kejaksaan

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. FOTO: dok.pribadi

Oleh Azmi Syahputra

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI layak diapresiasi atas keberanian dan ketegasan menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dan seketika pula melakukan penahanan dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kominfo dengan dugaan kerugian negara Rp8 triliun.

Kemenkumham Bali

Ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh menteri-nya sendiri. Karenanya kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai menteri.

Karenanya langkah konkret dan keberanian ini harus diakui pula sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas dan menjadikan trend kejaksaan tumbuh positif, di mana saat ini, insitusi kejaksaan lebih maju dan berani dari penegak hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya.

BACA JUGA  JPU Kembali Hadirkan Saksi Ahli, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa

Ini menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada kejaksaan menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.

Lebih lanjut dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan atas menteri yang masih menjabat ini menjadi bukti bahwa kejaksaan independen, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku.

Hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa Kejaksaan Agung agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada Kejaksaan Agung, sekaligus dapat dikatakan proses transformasi di bawah kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja-kinerja nyata dan ketegasannya dalam memimpin institusi Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi Proyek Pengadaan Budidaya Tambak Udang

*Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Tinggalkan Balasan