Penanganan Covid-19 di Wilayah Perbatasan, Ini Arahan Gubernur Kalbar

Foto:dok.Pemprov Kalbar

PONTIANAK, SUDUTPANDANG.ID – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, bersama Panglima Kodam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad, memberikan arahan dalam Rapat Antisipasi Lonjakan Pelintas Batas Negara dari Malaysia menuju Provinsi Kalbar di Ruang Yudha Makodam XII/Tpr, Jum’at (23/4).

Tujuan dalam rapat ini guna mengoptimalisasi Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan, serta membahas fasilitas tempat karantina yang lebih baik untuk para Pekerja Imigran Indonesia (PMI).

BACA JUGA  Unit Lantas Polsek Mengwi Turun ke Jalan Bagi-Bagi Masker

Sutarmidji mengataka, untuk PMI yang kembali ke wilayah Kalbar agar dikarantina di perbatasan sampai menunggu hasil Lab Polymerase Chain Reaction (PCR) keluar.

“Setelah hasil Lab PCR mereka keluar baru akan digeser ke wilayah masing-masing,” ucap Sutarmidji.

BACA JUGA  Masuk Zona Merah, Wilayah Kebon Manggis Disemprot Disinfektan

Dirinya meminta kepada jajarannya agar menyiapkan segala fasilitas kesehatan, sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 di perbatasan.

“Mudah-mudahan tidak ditemukan yang positif dan jika ada yang positif, maka akan diisolasi di Pontianak. Beberapa mobil ambulans akan kita siapkan di perbatasan,” ucap Sutarmidji.

BACA JUGA  Catar dan Catam TNI AL Panda Pontianak Tes Kesehatan Kedua

Sementara, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad mengatakan, akan mencari tempat karantina yang lebih baik di daerah perbatasan bagi PMI yang baru kembali.

“Saya kira tempat karantina di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk sudah memadai, sedangkan di Entikong akan kita carikan tempat alternatif yang lebih baik,” kata Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.

BACA JUGA  Tinjau Vaksinasi, Gubernur Kalbar Apresiasi YBS

Pangdam menjelaskan jangka waktu karantina bagi PMI adalah 5×24 jam. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden RI.

“Jadi 5×24 jam itu adalah harga mati. Jadi, saya ingin para Satgas dapat mengawal itu semua,” singkatnya.(L4Y)

Tinggalkan Balasan