“Kami keberatan atas dibawanya klien kami dari penjara ke Kehutanan untuk melakukan konferensi pers tanpa pemberitahuan kepada kami selaku penasihat hukumnya.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Setelah permohonan penangguhan penahanan kliennya You Young Kyu tidak digubris Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, Otto Cornelis Kaligis (O.C Kaligis) menyurati Inspektur Jenderal (Irjen) KLHK Laksmi Wijayanti.
Surat OC Kaligis tertanggal 5 September 2024 itu, bertujuan untuk memohon perlindungan hukum atas perbuatan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Mamuju yang dinilainya telah berlaku sewenang-wenang terhadap klien WN Korea Selatan.
Advokat senior itu juga menyayangkan sikap Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi yang disebutnya telah memaksa kliennya hadir dalam konferensi pers, bahkan melarang tim pengacara untuk mendampingi.
“Hari ini, tanggal 5 September 2024, pengacara kami Yuliana, S.H., MH., Septina P. Kusumaningrum, S.H., M.H., Vittoro Hasibuan, S.H dan Ainunissa Dhika Fajri, S.H., pergi ke penjara di Mamuju, tempat klien kami ditahan, ternyata hari ini Gakkum Wilayah Sulawesi di Mamuju, melakukan konferensi pers dan memaksa menghadirkan klien kami, dan melarang para pengacara mendampingi Mr.You Young Kyu, sekalipun klien kami menolak hadir dan mau didampingi oleh kami, kuasa hukumnya,” ungkap OC Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
OC Kaligis menduga tujuan konferensi pers Gakkum KLHK adalah untuk menjustifikasi penyitaan barang bukti yang dinilainya dilakukan secara melawan hukum.
“Kami keberatan atas dibawanya klien kami dari penjara ke Kehutanan untuk melakukan konferensi pers tanpa pemberitahuan kepada kami selaku penasihat hukumnya,” tegas Tim Pembela Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu itu.
OC Kaligis juga mengungkapkan soal penyitaan alat berat milik kliennya yang sudah diambil oleh Gakkum Mamuju pada 15 Agustus 2024.
“Tetapi surat tanda terima barang baru diterbitkan tanggal 18 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Yahya bin Layon, sopir dari PT. Natural Metal Indonesia. Begitu pula dengan surat perintah penahanan bukan ditandatangani oleh keluarga dari klien kami,” ungkapnya.
OC Kaligis menyebutkan bahwa kasus ini juga telah mendapatkan perhatian dari Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan.
“Kami sendiri mendengar kesewenang-wenangan oknum Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Mamuju dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam surat permohonan perlindungan hukum, fakta hukum dan bukti-bukti mengenai hadirnya kliennya di Mamuju yang melakukan usaha penambangan pasir berdasarkan surat-surat yang dimilikinya, telah diserahkan juga kepada Irjen KLHK dengan tembusan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
“Semoga dengan peristiwa ini dalam era penegakan hukum, mendapatkan perhatian dari yang saya hormati, Ibu Inspektur Jenderal, untuk ditindak lanjuti berdasarkan hukum yang berkeadilan,” harapnya.
Berikut isi surat permohonan perlindungan hukum selengkapnya yang disampaikan OC Kaligis kepada Irjen KLHK:
Jakarta, 05 September 2024
No.734/OCK.IX/2024
Hal : MOHON PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PERBUATAN SEWENANG-WENANGAN PENYIDIK GAKKUM WILAYAH MAMUJU
Kepada Yth.
Ibu LAKSMI WIJAYANTI
INSPEKTUR JENDERAL
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN R.I.
Gedung Manggala Wanabhakti Blok I Lantai 10
Jl. Jenderal Gatot Subroto
JAKARTA 10270
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, PROF. DR. O.C. KALIGIS, Advokat/Pengacara, berkantor di Jalan Majapahit No.18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123-, Jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami, Mr. YOU YOUNG KYU, Warga Negara Korea Selatan (terlampir foto copy), yang ditahan oleh GAKKUM Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Mamuju pada tanggal 16 Agustus 2024, di tempat tinggalnya di Mamuju, tanpa Surat Perintah Penahanan, tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
Hal mana telah kami laporkan kepada Ibu berdasarkan surat-surat kami No.717/OCK.VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 (Lampiran L-1), No.720/OCK.VIII/2024 dan No.722/OCK.VIII/2024 tertanggal 31 Agustus 2024 (Lampiran L-2 dan L-3).
Berikut fakta hukum yang terjadi atas diri klien kami, Mr.YOU YOUNG KYU:
1. Kami melaporkan hal ini berdasarkan kuasa yang kami peroleh dari Mr. You Young Kyu No.167/SK.VIII/2024 dan No.168/OCK. VIII/2024.
2. Dasar hukum pendampingan adalah Pasal 54 KUHAP.
3. Hari ini, tanggal 5 September 2024, pengacara kami Yuliana, S.H., MH., Septina P. Kusumaningrum, S.H., M.H., Vittoro Hasibuan, S.H dan Ainunissa Dhika Fajri, S.H., pergi ke penjara di Mamuju, tempat klien kami ditahan, ternyata hari ini GAKKUM Wilayah Sulawesi di Mamuju, melakukan konferensi pers dan memaksa menghadirkan klien kami, dan melarang para pengacara mendampingi Mr.You Young Kyu, sekalipun klien kami menolak hadir dan mau didampingi oleh kami, kuasa hukumnya.
4. Ternyata, tujuan konferensi pers adalah untuk menjustifikasi penyitaan barang bukti yang dilakukan secara melawan hukum.
5. Tadinya klien kami yang dikeluarkan dari Rutan akan dihadirkan pada saat konferensi pers di kantor Kehutanan hari ini.
6. Biasanya barang bukti hanya diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasihat hukum.
7. Kesewenang-wenangan ini terjadi dan dilakukan oleh penyidik GAKKUM wilayah Sulawesi di Mamuju.
8. Kasus ini juga telah mendapatkan perhatian dari Kedutaan Besar Korea Selatan dan kami sendiri mendengar kesewenang-wenangan oknum GAKKUM Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Mamuju dalam menjalankan tugasnya.
9. Fakta hukum dan bukti-bukti mengenai hadirnya klien kami di Mamuju yang melakukan usaha penambangan pasir berdasarkan surat-surat yang dimilikinya, telah kami serahkan juga kepada Ibu dan ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I. vide surat-surat kami No.717, 720 dan 722/OCK.VIII/2024 tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 (Vide Lampiran 1, 2 dan 3).
10. Perlu kami sampaikan juga, mengenai penyitaan alat berat milik klien kami, sudah diambil oleh Gakkum wilayah Mamuju pada tanggal 15 Agustus 2024 malam, tetapi surat tanda terima barang baru diterbitkan tanggal 18 Agustus 2024 yang ditanda-tangani oleh Yahya bin Layon (Lampiran L-4), sopir dari PT. Natural Metal Indonesia, begitu pula dengan surat perintah penahanan bukan ditanda-tangani oleh keluarga dari klien kami (Lampiran L-5).
11. Kami juga menyatakan keberatan atas dibawanya klien kami dari penjara ke Kehutanan untuk melakukan konferensi pers tanpa pemberitahuan kepada kami selaku penasehat hukumnya.
12. Semoga dengan peristiwa ini dalam era penegakan hukum, mendapatkan perhatian dari yang saya hormati, Ibu Inspektur Jenderal, untuk ditindak lanjuti berdasarkan hukum yang berkeadilan.
Hormat kami,
Kuasa,
PROF.DR.O.C.KALIGIS
Tembusan : Kepada Yth. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan R.I.
Kepada Semua media untuk disebar luarkan
Kepada Yth. Klien
Arsip
Lampiran : Foto copy surat kuasa
-Lampiran L-1 s/d L-5.
Keterangan Gakkum KLHK
Sementara itu, dilansir dari situs resmi Gakkum KLHK, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Hutan Lindung.
Merespons laporan tersebut, pihaknya telah melakukan desk analisis dan melakukan gelar kasus pada awal Agustus 2024.
“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, kami Tim Operasi Gabungan untuk melakukan investigasi dan penindakan. Tim Operasi Gabungan menemukan bukti kuat adanya kegiatan penambangan dan penyimpanan (stockpile) ilegal di lokasi, serta berhasil mengamankan 8 alat berat/alat pengangkut yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya tim operasi mengevakuasi dan mengamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap YY (36), pengawas lapangan, mengungkap bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023, dengan YKY (72) sebagai pemodal utama.
“Selain sebagai investor, YKY juga aktif mengawasi kegiatan penambangan di lapangan,” ungkap Aswin.(tim)