DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – I Gede Seweca Budiyasa, tersangka perkara penganiayaan terhadap pensiunan TNI bernama Darlys DS, ditahan penyidik Polsek Denpasar Barat.
Penyidik menyebut penahanan tersebut dilakukan agar memudahkan proses penyidikan yang masih berjalan, setelah kedua belah pihak tidak mencapai kata damai.
Sebelumnya, Budiyasa tidak sampai ditahan usai melakukan penganiayaan yang membuat Darlys DS harus dilarikan ke rumah sakit.
Saat itu dia dianggap kooperatif oleh penyidik.
“Ya, dia kami tahan agar bisa memudahkan proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Denbar Kompol Doddy Monza, dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).
Penyidik mengatakan pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada kedua belah pihak untuk mencari jalan damai secara kekeluargaan. Namun, tak ada titik temu.
“Kami sudah berikan kesempatan tapi tidak ada jalan,” ujarnya.
Kasus penganiayaan ini terjadi lantaran salah paham.
Awalnya pada Senin (5/4/2021) saat sepeda motor korban dan pelaku bersenggolan di pertigaan Satelit, Jalan Pulau Kawe Denpasar Barat.
Keduanya cekcok mulut. Korban lantas membawa sepeda motornya ke pinggir jalan beberapa meter dari lokasi adu mulut.
Korban berhenti di depan tempat cukur rambut karena sejak awal dirinya memang berniat memangkas rambutnya.
Namun ternyata berhentinya korban di pinggir jalan dikira pelaku sebagai tantangan untuk mengajaknya berkelahi.
Usai menganiaya pelaku, Budiyasa pergi sebelum ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gunung Lebah.(red/one)