Tri Indroyono
Hukum  

Pengembalian Dinilai Lamban, Korban DNA Pro Pertanyakan Kejari Kota Bandung

Pengembalian Dinilai Lamban, Korban DNA Pro Pertanyakan Kejari Kota Bandung
Korban Robot Trading yang tergabung dalam Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama saat berada di LPSK Jakarta, Selasa (5/11/2024).(Foto:IST)

“Apabila pembagian dilakukan dalam satu tahapan, entah sampai kapan korban mendapat pemulihan hak-haknya. Jangan sampai sudah menjadi korban tindak pidana, ditambah pula menjadi korban dari lambatnya eksekusi hasil putusan pengadilan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Para korban investasi bodong robot trading DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung yang dinilai lamban dalam pengembalian restitusi. Sejak putusan pengadilan dua tahun silam, Kejari Kota Bandung sampai saat ini belum juga mengembalikan uang tunai dan uang hasil lelang aset sitaan yang telah dilelang dari pelaku kejahatan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap kepada korban.

Kemenkumham Bali

Pernyataan tersebut disampaikan para korban robot trading DNA Pro saat memenuhi undangan audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (5/11/2024) sore.

Undangan LPSK tersebut menindaklanjuti permohonan Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro.

“Terima kasih kepada LPSK yang telah menindaklanjuti permohonan kami terkait sinkronisasi dan rekonsiliasi data korban DNA Pro. Kami mohon kepada LPSK untuk membuat satu produk atau rekomendasi yang intinya untuk mendorong Kejari Kota Bandung agar segera mengembalikan uang dari aset yang telah telah disita dan telah dilelang kepada kami sebagai korban,” ujar Rian, Ketua Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Rian mengungkapkan, para pelaku kejahatan kasus robot trading DNA Pro telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan Januari tahun 2023 lalu. Salah satu isi amar putusannya hasil kejahatan para pelaku dikembalikan kepada para korban.

“Sudah inkrah sejak dua tahun lalu, dan aset juga sudah lelang, tapi Kejari Kota Bandung ada saja alasannya, ini dan itu yang sampai sekarang belum juga mengembalikan restitusi kepada kami sebagai korban. Kasus serupa di kejari lainnya tidak begini, ada apa dengan Kejari Kota Bandung?,” katanya heran.

Bila alasannya menyangkut data para korban, lanjutnya, sebaiknya Kejari Kota Bandung melihat data yang telah disampaikan oleh Paguyuban yang selama ini berjuang memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Rian menuturkan, pada 25 Juni 2024 lalu, Kajari Kota Bandung saat audiensi dengan para korban DNA Pro yang diunggah di Instagram Kejari Kota Bandung, pernah menyatakan bahwa eksekusi menjadi atensi dan akan segera mengambil sikap. Namun hingga saat ini belum terlihat keseriusan Kajari Kita Bandung dalam pengambilan sikap yang diharapkan para korban DNA Pro.

“Kami juga berharap kepada Bapak ST Burhanuddin yang kembali terpilih sebagai Jaksa Agung pada Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk memberikan atensi terkait lambannya Kejari Kota Bandung dalam mengembalikan uang tunai hasil sitaan dan hasil lelang kepada korban DNA Pro,” harap Rian.

Ia mengungkapkan, saat ini para korban DNA Pro sangat berharap pembagian uang hasil sitaan dan hasil lelang dilakukan pihak Kejari dalam dua tahap. Tahap pertama, sitaan uang tunai dan uang hasil lelang kendaraan secepatnya dibagikan kepada para korban melalui Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama. Kemudian tahap kedua dilakukan saat aset sitaan tanah dan bangunan yang laku terjual.

“Apabila pembagian dilakukan dalam satu tahapan, entah sampai kapan korban mendapat pemulihan hak-haknya. Jangan sampai sudah menjadi korban tindak pidana, ditambah pula menjadi korban dari lambatnya eksekusi hasil putusan pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Kasi Pidum Kejari Kota Bandung, Mumuh Ardiyansyah, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian secara cepat.

Mumuh memastikan bahwa berdasarkan putusan pengadilan barang sitaan yang disita itu untuk dilelang dan dikembalikan kepada para korban. Kejari Kota Bandung sebagai pelaksana atau eksekutor wajib melaksanakan putusan pengadilan.(tim)

BACA JUGA  Demi Keamanan Saksi, Tim Advokasi JURKANI Ajukan Pemindahan Tempat Sidang