Hemmen

SYL Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Informasi tersebut mengemuka setelah beredarnya foto surat tanda terima permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Dalam surat tersebut, tertulis permohonan Mentan SYL ke LPKSK yang tercatat pada Jumat (6/10/2023) pukul 17.57 WIB.

Selain SYL, ada tiga orang lain yang mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada LPSK, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, ajudan SYL Panji Harjanto dan seseorang bernama Hartoyo.

“Telah diterima pada Hari Jumat Tanggal 6 Oktober 2023, Pukul 17.57 WIB, Surat Permohonan Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi surat tersebut.

BACA JUGA  Canangkan Pertanaman IP300 di Jeneponto, Mentan SYL Optimis Produksi Terus Meningkat

Disebutkan, surat itu diserahkan kepada Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, mengatakan setiap orang dipersilahkan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Kita belum dapat info tetapi secara umum kita tentu mempersilakan siapapun. Tentu LPSK menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu,” kata Maneger.(01)

Barron Ichsan Perwakum