BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Sustyo Purnomo Condro mengungkapkan, pelaku dugaan pembunuhan RMP (18), sudah berhasil diringkus. Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar diamankan beserta sejumlah barang bukti senjata tajam.
RMP tewas dengan luka pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Palupuh Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Korban tewas dikeroyok pelajar lainnya di Jalan Palupuh Raya, tepatnya di Taman Palupuh, Kecamatan Bogor Utara.
“Total dua pelaku kami amankan, inisial RAP dan ML atas kasus penyerangan hingga menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia,” kata Susatyo, dalam keterangan persnya, Kamis (7/10/2021).
Menurut Susatyo, kedua pelaku memiliki tugas berbeda. RAP merupakan pelaku utama pembacokan dan penusukan korban. Sementara ML bertugas membantu RAP.
“Motif RAP menghabisi korban tidak lain untuk balas dendam, karena pelaku sempat mendapat kekerasan fisik oleh kelompok korban. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan dada kemudian meninggal di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku menganiaya korban, serta satu unit sepeda motor Honda CBR150R warna merah bernomor polisi F 3533 EV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 1,3 UU Nomor 35 tahub 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku kan masih di bawah umur, jadi kami kenakan undang-undang perlindungan anak. Sanksinya penjara lima tahun dan denda Rp100 juta atau maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” jelasnya.(red)