JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Antoro, menanggapi soal dakwaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menjalani sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, pada hari ini, Senin (3/4/2023).
“Dakwaan terhadap kedua terdakwa pada prinsipnya pasalnya sama. Kita dakwakan dengan dakwaan kombinasi. Jadi ada dakwaan alternatif, dan dakwaan subsidiaritas. Ada 4 pasal, yang pertama yaitu Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo. Pasal 55 ayat 1. Pasal 55 itu karena ada penyertaan. Jadi itu pasal yang dakwaan pertama,” kata Dwi Antoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
“Kemudian, dakwaan yang kedua, ini yang kita sampaikan dengan subsidiaritas, ada dakwaan primer. Dakwaan primernya itu Pasal 14 ayat 2, UU no 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sambung Kajari Jaktim.
Ia menjelaskan, dakwaan subsidernya yakni Pasal 15, UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian yang ketiga, pasal 310 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1.
“Itu karena ada penyertaan, maka kami buat dua perkara ini disidangkan secara terpisah,” ujar Dwi.
Menurutnya, sebagaimana disampaikan dalam persidangan berkas perkaranya dilimpahkan secara terpisah, kemudian majelis hakim telah menyampaikan persidangan terhadap kedua terdakwa pun terpisah.
“Dan sudah kita saksikan bersama, alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar. Kemudian tadi kita saksikan bersama kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengambil kesempatan untuk melakukan eksepsi,” ungkap Dwi, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Agenda sidang eksepsinya akan dilaksanakan pada 17 April 2023 mendatang. Terdakwa dan penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsinya atas dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
“Mengenai materi pembuktian itu nanti dalam proses persidangan, kita menyampaikan dalam surat dakwaan. Jadi kesempatan untuk penasihat hukum dan terdakwa nanti menyampaikan di eksepsi. Jadi materi itu masih nanti. Karena kita lihat nanti bagaimana majelis hakim menilai hal tersebut,” pungkas Kajari Jaktim.
Sebagai informasi, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, menjalani sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023),
JPU mendakwa Haris dan Fatiadi melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Erfan/01)