DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyatakan tidak benar adanya perkampungan khusus Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
“Dilihat dari kacamata Kementerian Hukum dan HAM, tidak ada kampung asing di Bali, hanya saja ada beberapa kawasan tertentu yang termasuk pada kategori private area contohnya villa yang didominasi oleh komunitas WNA tertentu,” ujar Anggiat saat diwawancarai secara daring, Sabtu (25/3).
Menurut Anggiat, informasi yang beredar saat ini bukanlah kampung khusus WNA, melainkan tempat tersebut merupakan kawasan villa. Pemilik villa tersebut asli Warga Negara Indonesia (WNI) dan hunian villanya didominasi oleh WNA tertentu.
Masyarakat sekitar villa kemudian memberi ‘branding‘ atau men-cap bahwa villa itu villanya WNA tertentu.
“Perlu diketahui pula bahwa sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan WNA memiliki properti kecuali badan usaha,” katanya.
Anggiat menyampaikan Kanwil Kemenkumham Bali terus berkoordinasi dengan masyarakat adat dan juga instansi terkait lainnya.
“Kita rutin berkolaborasi dengan masyarakat adat, karena kita tahu Desa Adat di Bali memiliki aparatur yaitu Pecalang, kemudian kita juga bekerja sama dengan Polda Bali, dan kita sendiri dari jajaran imigrasi se-Bali untuk melakukan operasi pengawasan,” ujarnya.
Menanggapi maraknya WNA yang diduga meresahkan di beberapa wilayah di Bali, Anggiat mengatakan, mungkin adanya ketidaktahuan turis mancanegara tentang norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebelum mereka masuk ke Indonesia masih terbawa kondisi psikolog di negara asalnya.
Dari sisi pengawasan, Anggiat bersama seluruh jajaran Imigrasi se-Bali rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di beberapa lokasi hingga ke area privat, salah satunya di kawasan Villa daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.
“Kawasan Villa ini memang benar dominan diisi oleh Warga Negara Rusia yang menyewa kamar di sana, dan kami juga telah mengecek terkait dokumen izin tinggalnya ada dan masih berlaku,” terang Anggiat.
Terkait jenis visa yang digunakan, Anggiat menyampaikan mereka menggunakan Visa on Arrival (VoA) memiliki masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 1 kali selama 30 hari lagi menjadi total 60 hari.
“Namun jika menggunakan visa kunjungan bisa sampai 180 hari, dimana setiap 30 hari mereka (WNA) melakukan perpanjangan, dan kita (jajaran imigrasi) selalu melakukan pengawasan secara rutin setiap harinya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian juga telah dilaksanakan oleh jajaran Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali. Berdasarkan data statistik mulai Januari sampai dengan Sabtu (25/3) telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian.
“Pendeportasian sejumlah 76 orang WNA dimana 20 orang di antaranya adalah Warga Negara Rusia dengan pelanggaran yang dilakukan seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran hukum lainnya,” ungkapnya.(One/01)