Penjelasan Pakar Hukum jika MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres

Avatar photo
Penjelasan Pakar Hukum jika MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Carrel Ticualu, S.E., S.H., M.H. (Foto: istimewa)

“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan. Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus MK.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar Hukum Tata Negara Carrel Ticualu menjelaskan sejumlah kemungkinan konsekuensi konstitusional apabila Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon Wakil Presiden (Cawapres).

Carrel Ticualu menegaskan, konsekuensi hukum tersebut baru dapat ditentukan berdasarkan amar putusan MK apabila permohonan dalam perkara yang sedang diperiksa dikabulkan. Menurutnya, putusan MK harus dilaksanakan sesuai ketentuan UUD 1945.

“Kalau nantinya MK menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi. Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” ujar Carrel dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).

Menurut Carrel, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanisme pengisiannya telah diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

BACA JUGA  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Gelar Refleksi Kinerja Tahun 2023

Ia menerangkan, ketentuan tersebut mengatur bahwa jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR. Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” kata Carrel.

Carrel juga menilai persoalan mengenai kedudukan Wakil Presiden tidak serta-merta memengaruhi kedudukan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, jabatan Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan masing-masing dalam sistem ketatanegaraan sehingga konsekuensi hukum terhadap salah satunya harus dilihat berdasarkan putusan dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden. Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” ujarnya.

BACA JUGA  Babinsa Kodim 0820/Probolinggo Dampingi Panen Padi

Konsekuensi terhadap Suara Pemilu

Mengenai perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, Carrel mengatakan konsekuensinya juga tidak dapat disimpulkan terlebih dahulu.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat dari amar putusan MK apabila nantinya permohonan dikabulkan.

“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal. Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” katanya.

Carrel mengingatkan bahwa perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran masih dalam proses pemeriksaan di MK. Karena itu, berbagai kemungkinan hukum yang dibahas saat ini tidak dapat diposisikan sebagai fakta yang telah diputuskan.

“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan. Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus MK,” tegas Carrel.

Ia menambahkan, apabila nantinya MK menyatakan terdapat konsekuensi terhadap kedudukan Wakil Presiden, pelaksanaannya harus mengacu pada amar putusan Mahkamah serta mekanisme konstitusional yang berlaku.

BACA JUGA  Pergantian Hakim Konstitusi Runtuhnya Hukum di Indonesia

“Dengan demikian, konsekuensi hukum atas perkara tersebut baru dapat ditentukan setelah MK menjatuhkan putusan dan diketahui secara jelas amar serta pertimbangan hukumnya,” kata akademisi yang baru saja merampung gelar doktor.(red)