Hukum  

Penyidik Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Beton Precast Tbk

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung terus memperkuat bukti dugaan penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016 – 2020.

Pada Kamis (4/7) penyidik pidana pidana khusus di Gedung Bundar memeriksa saksi. Kedua saksi sebagai Manager Plant.

Kemenkumham Bali

“Saksi diperiksa untuk Tersangka AW, AP, BP, dan Tersangka A,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (4/7) malam.

Dua saksi yang diperiksa adalah MA selaku Manager Plant Karawang 2019 dan RH selaku Manager Plant Cibitung 2019.

Kedua saksi diperiksa terkait dkorupsi dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis ke Jaksa Agung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Kartu Prakerja Rp 5,6 Triliun

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka dalam perkara korupsi penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 – 2020,” kata Ketut.

Diketahui Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk

Keempat tersangka tersebut di antaranya, inisial AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Ia juga mantan Direktur Pemasaran WSBP periode 2016 hingga 2020.

Selanjutnya, inisial AP selaku General Manager Pemasaran WSBP periode 2016 hingga Agustus 2020. Inisial BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) WSBP. Serta, inisial A selaku Pensiunan Karyawan WSBP.

Tinggalkan Balasan