Perkara Dugaan Pencabulan P-21, Begini Penjelasan Kapolres Buleleng

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., saat menyapaikan keterangan pers. Senin (13/9/2021)/Foto:ist

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Setelah 7 bulan lamanya, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan P-21 perkara dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Dalam perkara tersebut, kejadian dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang anak di bawah umur terjadi pada 8 Juli 2020 lalu dan 18 November 2020. Kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke unit PPA Polres Buleleng pada tanggal 29 Maret 2021 dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/33/III/2021/Bali/Res Bll.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, unit PPA Polres Buleleng terlebih dahulu melakukan penyelidikan yang saat itu minim saksi dan bukti pendukung. Pasalnya, waktu kejadian dan pelaporan cukup lama sehingga memerlukan waktu untuk menentukan peristiwa pidana yang terjadi.

Dengan penyelidikan yang intensif kemudian kasusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari penyidikan dilakukan upaya paksa pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk dapat menentukan terduga pelaku yang dilaporkan orang tua korban.

BACA JUGA  Peduli, Kapolres Buleleng Salurkan Bantuan dari KBPP Polri Bali

Terungkap dari pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada termasuk hasil visum bahwa korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku DW AID alias Open dengan cara dipaksa. Sehingga korban mengalami kesakitan dan melarikan diri setelah disetubuhi.

Terduga pelaku melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali. Pertama pada 8 Juli 2020 dan kedua 18 November 202 di salah satu desa di Kabupaten Buleleng.

“Yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini selain visum juga 1 (satu) potong baju terusan warna merah muda, 1 (satu) potong baju piama warna abu abu, 1 (satu) potong celana Panjang piama warna abu abu, 1 (satu) potong celana dalam warna putih motif jantung, 1 (satu) potong celana dalam warna ungu dan 1 (satu) potong BH warna hitam,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, dalam keterangan pers, Senin (13/9/2021).

BACA JUGA  Sikat Bandar Narkoba, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi Buktikan Komitmen

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun

Kapolres Buleleng menjelaskan, terhadap kasus ini terduga pelaku memerlukan penanganan yang ekstra karena minimnya saksi dan setelah hampir 7 bulan. Akhirnya kasus ini berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja No: B-1624/N.1.11./Eku.1/8/2021 tanggal 23 Agustus 2021 sudah dinyatakan lengkap.

“Hari ini Senin tanggal 13 September 2021 terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : B/1383.B/IX/Res.1.24/2021/Res Bll, sehingga dengan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti kasus sudah selesai di penyidikan,” ungkapnya.(one)

BACA JUGA  Polresta Denpasar Amankan 10 Pengeroyok Tukang Parkir, 8 Pelaku Masih Anak di Bawah Umur

Tinggalkan Balasan