Hemmen
Bali, Hukum  

Sikat Bandar Narkoba, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi Buktikan Komitmen

Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (15/1/2024) Foto:istimewa
Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika dan Kasi Propam AKP Dewa Made Ardana. saat menyampaikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, Senin (15/1/2024). Foto: istimewa

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Belum lama menjabat sebagai Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi berhasil mengungkap berbagai kasus, salah satunya memberantas pelaku kejahatan narkotika. Tak tanggung-tanggung, di bawah komandonya, Satnarkoba Polres Buleleng berhasil menangkap bandar narkoba.

Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa dirinya berkomitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng. Desember 2023 mengemban tugas di “Bumi Panji Sakti”, sudah empat bandar narkoba dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam keterangan pers, Senin (15/1/2024), Satnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan bandar dan pengguna narkoba dengan barang bukti sabu di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Kasus tindak pidana narkoba terjadi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Busungbiu, pelakunya diamankan di dua lokasi dan waktu yang berbeda,” ujar AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam keterangan pers di Mapolres Buleleng.

Ia menyampaikan kronologis pengungkapan dari pengguna sampai pengedar barang tersebut. Ada dua bandar narkoba yang ditindak dan dilakukan proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Buleleng di bawah pimpinan AKP Putu Subita Bawa.

BACA JUGA  Kejari Jakpus Tes Urine Jajarannya Cegah Penggunaan Narkoba

Dari dua bandar tersebut, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Pelaku pertama Indrawan alias Awan (43) diamankan di sebuah kandang ayam Desa Panji, Kecamatan Sukasada, pada Selasa (2/1/2024).

“Barang bukti yang diamankan 26 paket sabu seberat 6,25 gram, satu unit HP merek Nokia, satu buah gunting, dua pipet kaca, dua korek api gas, dua bungkus sedotan plastik, satu potongan pipet plastik warna putih yang salah satunya ujungnya runcing, satu botol plastik warna putih, dan tiga lembar uang pecahan Rp50 ribu,” ungkap AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, Kasi Humas AKP I Gede Darma Diatmika dan Kasi Propam AKP Dewa Made Ardana.

Kapolres Buleleng menjelaskan, penangkapan berawal dari keterangan dua tersangka lainnya selaku pengguna Kd AS dan PT YA, yang mengaku membeli barang haram tersebut dari Awan.

BACA JUGA  Pengungsi Palestina Mantan Napi Kasus Narkoba di Bali Dideportasi

“Sedangkan pelaku kedua bernama Kd Normayani alias Norma. Perempuan berusia 33 tahun itu ditangkap di Desa Busungbiu, pada Selasa, 9 Januari 2024,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku KU alias Tut Nik setelah dilakukan penggeledahan badan didapatkan dua paket sabu. Dia mengaku membelinya dari Norma. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna ungu yang didalamnya berisi satu plastik berisi butiran kristal sabu dengan berat bruto total 3,64 gram.

“Selain itu, satu buah pipet warna biru ujungnya runcing, 2 dua buah pipet warna kuning ujungnya runcing, dan sebuah dompet ungu motif bunga berisi empat paket plastik berisi sabu dengan berat total 0,7 gram bruto (0, 55 gram netto), satu unit HP Oppo warna merah, empat lembar uang tunai sebesar Rp.400 ribu, sebuah bong, dan satu buah tabung kaca,” terangnya.

Kelima tersangka yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Polisi Musnahkan Barbuk Ratusan Pil Ekstasi dan Puluhan Kilogram Sabu

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” pungkas Perwira Polri kelahiran Buleleng yang sebelumnya bertugas di Bareskrim Mabes Polri.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum