Hemmen

Polsek Kubutambahan Buleleng Ringkus Pencuri Seperangkat Gong

Polres Buleleng
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, saat konferensi pers kasus pencurian seperangkat gong di Mapolres Buleleng, Kamis (6/10/2023)/Foto: istimewa

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Polsek Kubutambahan berhasil meringkus para pelaku pencurian seperangkat gong yang hilang di Wantilan Puri Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Para pelaku yang diamankan yakni Nurhadi (55) dan Kadek Dwi Bayu Saputra (24). Sementara satu orang lagi masih anak di bawah umur.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Hilangnya seperangkat alat kesenian itu berawal dari laporan Wayan Wijana (55), pada Sabtu (10/9/2022) lalu ke Polsek Kubutambahan. Laporan tersebut dituangkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/IX/2022/Bali/Res Bll/Sek Kbt tanggal 30 September 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan bersama dengan timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diperoleh informasi bahwa ketiga orang yang diduga mengambil seperangkat gong tersebut adalah Nurhadi, 55 tahun, asal Banyuwangi, yang dilakukan bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra, 24 Tahun, warga Buleleng dan seorang anak berumur 14 tahun,” ungkap Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Buleleng, Kamis (6/10/2022).

Ia mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (2/10/2022). Kadek Dwi Bayu Saputra diamankan dari rumahnya di Banjar Dinas Dauh Munduk Desa Bungkulan. Sedangkan Nurhadi diamankan dari tempat kosnya di Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Singaraja.

“Saat mengambil seperangkat gong tersebut masing-masing pelaku memiliki peran, yaitu tersangka yang masih anak-anak bertugas mengawasi orang yang lewat di pura tersebut, kemudian Kadek Dwi Bayu Saputra melakukan pemotongan tali gong menggunakan pisau carter, selanjutnya Nurhadi bersama-sama dengan Kadek Dwi Bayu Saputra memasukan gong tersebut kedalam karung plastik dan membawanya ke sepeda motor, kemudian membawa kabur gong tersebut,” ungkapnya.

Sebelum melakukan aksinya, lanjutnya, para pelaku menyewa kendaraan sepeda motor jenis Honda Vario Techno di daerah Penarukan Buleleng. Mereka bersama-sama menuju ke Banjar Dinas Kelampuak Desa Kubutambahan.

Setelah sampai di TKP, para pelaku berhenti di sebelah selatan Pura Bale Agung dan Puseh. Kemudian para pelaku masuk ke dalam pura melalui pintu yang tidak terkunci.

Mencari Bokor

“Awalnya ketiga pelaku mengaku mencari bokor yang terbuat dari kuningan, karena tidak mendapatkannya, pelaku menemukan seperangkat gong yang tertutup dengan terpal, pelaku pun berniat untuk mengambil gong tersebut. Ketiga pelaku berhasil mengambil gong tersebut yang terlebih dahulu memutus tali gong dan gongnya kemudian dimasukan ke dalam karung plastik,” terang Kapolsek.

“Sebagian gong sudah sempat dijual kepada orang yang tidak dikenal, pertama dijual dengan harga dengan harga Rp 1.050.000, dan yang kedua dengan harga Rp 3.000.000,” sambungnya.

Diduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi, hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Unit Reskrim Polsek Kubutambahan juga mengamankan barang bukti berupa 6 potong tali pengikat gong warna putih, 1 buah pisau calter, 6 buah gong yang terbuat dari kuningan, gong yang sudah dipotong-potong yang terbuat dari kuningan dengan berat 13 kg, 3 buah mata gergaji besi dan 1 karung palstik bertulisan pakan terapi,” jelas Kapolsek.

Untuk kedua tersangka Nurhadi dan Kadek Dwi Bayu Saputra pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sedangkan terhadap pelaku yang masih di bawah umur diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SSPA,” pungkas AKP Suparta. (one)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan