Hukum  

Perkara Gratifikasi Dirut BTN, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat memberikan keterangan pers

Jakarta, SudutPandang.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifkasi kepada Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN).

Saksi-saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya, yaitu Mansyur Syamsuri N (Direktur BTN sejak Maret 2013 – Maret 2017), Elizabeth Novie (Direktur Remedial and Collection BTN) dan Nixon Napitupulu (Direktur Finance Planning and Treasury BTN).

Kemenkumham Bali

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (gratifikasi) kepada Direktur Utama BTN (Tersangka HM) termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

BACA JUGA  Kejagung Optimis Hakim Tipikor Putus Lin Che Wei Dkk Sesuai Tuntutan Jaksa

Menurut Hari, pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

“Dengan bukti itu akan membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara penyidik dengan para saksi yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.Saksi diwajibkan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(um/*)

Tinggalkan Balasan